Terbukti Nistakan Agama, Gubernur Ahok Divonis 2 Tahun Penjara

Selasa, 09 Mei 2017

Basuki Tjahya Purnama alias Ahok

JAKARTA - riautribune : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, memvonis terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dua tahun penjara terkait kasus dugaan penodaan agama, hari ini.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama terbukti secara sah melakukan penodaan agama. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun. Memerintahkan terdakwa ditahan," ujar Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

Sebelumnya diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut terdakwa Basuki Tjahaja Purnama hukuman pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun, karena diduga telah menyatakan pernyataan permusuhan kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan rakyat Indonesia sebagaimana diatur Pasal 156 KUHP dalam dakwaan alternatif kedua.

Basuki dituding melakukan penodaan agama karena menyinggung surat Al-Maidah Ayat 51, ketika berpidato dalam kegiatan budidaya ikan kerapu, di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Selasa 27 September 2016 lalu. (brs)