Menjelang Vonis Ahok, Polisi Pasang Kawat Berduri

Selasa, 09 Mei 2017

illustrasi Internet

JAKARTA - riautribune : Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara perkara penodaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama akan membacakan vonis pada Selasa, 9 Mei 2017. Kepolisian mempersiapkan pengamanan di sekitar lokasi persidangan, di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

Akun Twitter Traffic Management Center Jakarta Metropolitan Police menyatakan bahwa petugas memasang kawat berduri dan pembatas jalan. “Ada pengamanan kegiatan sidang di @Kementan Jl. Harsono RM, sementara TL Pertanian arah ke @RagunanZoo lalin dialihkan.” Begitu keterangan foto yang diunggah sekitar pukul 22.57.

Jaksa penuntut umum mengatakan Ahok terbukti melanggar pasal 156 KUHP dalam kunjungan kerjanya di Kepulauan Seribu pada tahun lalu karena mengatakan Surat Al Maidah ayat 51 digunakan untuk membohongi massa pemilih. Jaksa menuntut Ahok dengan tuntutan satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Ahok mengatakan tidak memiliki rencana apa pun jika putusan majelis hakim soal tuduhan penodaan agama tidak sesuai dengan harapannya. Ahok mengaku pasrah dengan putusan hakim yang akan dibacakan itu. "Ya mau bilang apa? Sekarang juga kamu kira aku diperlakukan dengan adil? Biasa saja aku," ujar Ahok di Balai Kota, Senin, 8 Mei 2017.

Ia percaya, di negara siapa pun Tuhanlah yang berkuasa. “Enggak ada kata enggak adil. Aku terima saja. Mau dizalimi atau fitnah, ya terima saja.”

Dalam nota pembelaannya dua pekan lalu, Ahok menyatakan merasa tidak pernah menistakan golongan manapun. Dalam pledoi berjudul “Tetap Melayani walaupun Difitnah” itu, Ahok meyakinkan majelis hakim bahwa dia tidak berniat menghina suatu golongan.

Ahok meyakini Tuhan akan berlaku adil padanya. Menurut Ahok, keputusan polisi menetapkan dirinya sebagai tersangka juga mengandung unsur keterpaksaan karena adanya tekanan massa. Ahok berujar seharusnya dia tidak dihukum atas tuduhan penodaan agama.(tmpo)