Yusril Sebut Presidential Treshold 20% Tidak Punya Dasar Konstitusional

Jumat, 05 Mei 2017

foto internet

JAKARTA - riautribune : Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menganggap usulan ‎pemberlakuan Presidential Treshold (PT) atau ambang batas pencapresan hingga 20 persen tidak memiliki dasar konstitusional.

Hal itu ditanggapi Yusril, setelah terdapat tiga fraksi di DPR yakni, PDIP, Golkar dan Nasdem yang tetap menginginkan adanya Presidential Treshold diantara 20 sampai 25 persen seperti Pemilihan Presiden (Pilpres) sebelumnya, atau Pilpres 2014.

"Dengan (adanya) Pemilu serentak, maka penggunaan PT menjadi mustahil. Bagaimana bisa mendapatkan jumlah memenuhi syarat PT kalau Pileg dan Pilpres dilakukan serentak pada hari yang sama?," jelas Yusril saat dikonfirmasi Okezone, Kamis (4/5/2017) malam.

Ketua Umum PBB tersebut pun menjelaskan alasannya, Presidential Treshold 20 persen tidak mempunyai dasar konstitusional pada Pemilu Serentak 2019. Menurutnya, pada Pemilu 2014 sebelumnya dilakukan terpisah‎ antara Pilpres dan Pileg.

Maka, sambung Yusril‎, Calon Presiden dan Wakil Presiden harus memenuhi kursi di DPR dengan syarat 20 persen Presidential Treshold. Namun, tidak dapat diberlakukan di Pemilu 2019. Pasalnya, pada Pemilu 2019, Pileg dan Pilpres dilakukan secara bersamaan.

"Dan saya anggap ini bertentangan dengan UUD 1945. Di Pasal 22 E UUD 1945 dengan tegas mengatur bahwa pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden diusulkan oleh Partai Politik peserta Pemilu sebelum Pemilu dilaksanakan," jelasnya.

Jadi, tegas Yusril, sebelum Pemilu Serentak itu dilaksanakan, maka setiap partai atau gabungan partai peserta pemilu dapat mencalonkan pasangan Presiden dan Wakil Presiden. Meskipun ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan Pilpres akan diatur dengan undang-undang.

"Namun undang-undang yang (akan) dibuat (terkait PT), tidak boleh bertentangan dengan apa yang sudah diatur oleh UUD 45 seperti saya terangkan tadi," tandasnya. (okz)