Kasus 2 Kecelakaan di Puncak, Polisi Bakal Kenakan Pasal Pidana

Rabu, 03 Mei 2017

illustrasi Internet

BANDUNG - riautribune : Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Tomex Kurniawan mengatakan polisi akan menggunakan pasal pidana pada manajemen bus untuk dua kasus kecelakaan maut beruntun yang terjadi di Puncak di tanjakan Selarong dan Ciloto.

Pada kasus kecelakaan maut di Tanjakan Selaraong yang melibatkan bus pariwisata PO HS Transport pada 22 April 2017 misalnya, pihak kepolisian akan mengumumkan tersangka baru. “Kita sedang melengkapi bukti-bukti untuk memenuhi unsur Pasal 315 junto 55 KUHP, berkaitan siapa berbuat apa, sehingga keterangan saksi dan ahli sekarang masih kita kumpulkan,” kata Tomex, di Bandung, Selasa, 2 Mei 2017.

Polisi baru menetapkan tersangka supir bis dalam kasus kecelakaan bus HS Transport di tanjakan Selarong Puncak. Tomex mengisyaratkan polisi akan menetapkan tersangka selanjutnya dari pihak manajemen PO HS Transport. “Kalau manajemen itu, yang jelas kita bciara direktur karean di situ ada kuasa direktur dalam manajemen,” kata dia.

Dalam kasus bus HS Transport itu, polisi mendapati bus yang mengalami kecelakaan di tanjakan Selarong itu ternyata mobil titipan yang diserhakan pada manajemen untuk dikelola. “Ada seseorang atas nama X, dia menitipkan mobilnya. Ada 2 unit, 1 kecelakaan,” kata Tomex.

Berkaca kasus tersebut, Tomex meminta manajemen bus agar berhati-hati menerima titipan kendaraan. “Saya himbau pada pengusaha, kalau ada seseorang menitipkan bis yang tidak layak jalan, apalagi dengan legalitas kendaraan yagn tidak terpenuhi, tolak. Apabila nanti terajdi accident, pertangungjawaban ada pada pengusaha atau manajemen yang menggunakan label nama bersangkutan,” kata dia.

Sementara untuk kasus kecelakaan maut bus Kitrans di Ciloto Puncak berbeda. Tomex mengatakan, supir bis meninggal, sementar kernet kabur. Polisi kini tengah mengincar nama pemilik yang ada dalam surat bis tersebut. “Pemilik atas nama kendaraan yang bersangkutan akan kita tindak. Kita pidanakan,” kata Tomex.

Tomex mengatakan, Kitrans ini milik perseorangan. “Dia hanya ngambil nama saja. Kita lagi dalami pemilik kendaraan. Dia menggunakan Kitrans itu seperti apa, manajemen Kitrans itu pakah terdaftar atau tidak di Dinas Perhubungan atau Kementerian Perhubungan sebagai angkutan wisata atau tidak, kalau hanya numpang nama berarti pemilik atas nama kendaraan yang bersangkutan yang akan kita jerat dengan pidana,” kata dia.

Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Dedi Taufik mengatakan, bus Kitrans yang mengalami kecelakaan di Ciloto Pncak itu tidak layak jalan karena secara administrasi tidak pernah melakukan uji KIR. “Secara administrasi saja tidak layak,” kata dia, Selasa, 2 Mei 2017.

Dedi mengatakan, dinasnya akan memberlakukan sanksi tegas jika ke depannya terjadi kecelakaan bus yang diketahi tidak layak jalan. “Kita akan sanksi pasti, kita akan bekukan terutama apabila tidak mengikuti aturan-aturan yang ada, dan tidak mengedepankan arti keselamatan. Kita akan cabut perizinan dan sebagainya,” kata dia.

Terhadap dua bus wisata yang mengalami kecelakaan di Puncak yakni HS Transport dan Kitrans, Dedi mengaku akan menyurati pemda DKI untuk merekomendasikan pembkuan pengoperasian dua perusahaan itu. “Kita akan kirims urat untuk pembekuan, perizinannya harus dibekukan, harus dikenakan sanksi,” kata dia.(tmpo)