Mahfud MD: KPK Tak Usah Gubris Hak Angket DPR

Sabtu, 29 April 2017

foto internet

JAKARTA - riautribune : Ahli hukum tata negara Prof Mahfud MD mengkritik sikap DPR yang mengesahkan hak angket KPK. Mahfud meminta KPK tidak perlu menggubris hak angket tersebut.

"KPK harus jalan terus, harus bertahan pada sikap dasar, tak perlu menggubris adanya hak angket oleh DPR terhadap dirinya (KPK)," ujar Mahfud saat dimintai konfirmasi detikcom, Sabtu (29/4/2017).

Mahfud juga mengkritik DPR yang tidak mengetahui soal aturan main mengajukan hak angket. Hal tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 79 ayat 3 UU MD3.

Menurut Mahfud, KPK bukanlah lembaga pemerintahan. Eks Ketua MK ini juga menyebut hak angket DPR tidak perlu dirisaukan. "Angket DPR biarkan saja jalan terus, tapi KPK juga bisa berjalan lebih kencang. Angket DPR tak harus dirisaukan, itu urusan remeh," tuturnya.

Mahfud juga menyatakan DPR tidak bisa sembarangan mencopot pimpinan KPK. Ia juga meminta KPK tidak membuka hasil penyelidikan dalam proses penyidikan, kecuali di persidangan.

"Kalau ditantang oleh DPR, KPK boleh menjawab apa adanya sesuai dengan jaminan UU. Inilah saatnya para komisioner KPK menunjukkan dirinya tidak takut dicopot oleh DPR karena DPR tak bisa sembarangan mencopot. Ayo, KPK!" kata Mahfud.(dtk)