Ketum DPP AMPG Fadh El Fouz Ditahan KPK

Jumat, 28 April 2017

Ketua Umum DPP AMPG Fadh El Fouz menggunakan rompi tahanan KPK.

JAKARTA - riautribune : Penyidik Komisi Pemilihan Umum (KPK) menahan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (DPP AMPG) Fahd El Fouz alias Fadh A. Rafiq. Fahd ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laboratorium dan pengadaan Alquran di Kementerian Agama.

"Kami melakukan penahanan terhadap tersangka FEF (Fahd) terkait kasus indikasi suap dalam 2 proyek di Kemenag," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jumat (28/4/2017).

Febri menyebut Fahd akan ditahan di Rutan Pongdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama. Penahanan terhadap Fahd terbilang cukup kilat. Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (27/4/2017) kemarin, Ia langsung dipanggil untuk diperiksa keesokan harinya.

Febri mengatakan, Fahd El Fouz memang sudah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP.

"Di sana ada klausul-klausul soal bukti yang cukup dan juga beberapa alasan objektif dan alasan subjektif. Nah selain itu, terkait dengan kecukupan bukti untuk dilakukan penahan," ujar dia.

Fahd ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan korupsi terkait proyek pengadaan laboratorium dan pengadaan Alquran di Kementerian Agama. Ia diduga menerima uang sebanyak Rp3,4 miliar terkait proyek tersebut. (net/kmn)