Kejati Riau Siap Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Tugu Integritas

Jumat, 28 April 2017

Tugu integritas di Jalan Ahmad Yani Pekanbaru.

PEKANBARU - riautribune : Tugu integritas yang dibangun sebagai simbol bangkitnya Provinsi Riau melawan korupsi, malah tengah dibidik oleh Kejaksaan Tinggi Riau. Karena diduga terjadinya korupsi pembangunan proyek senilai Rp9 miliar lebih itu.

Proyek pembangunan tugu yang berada di satu komleks ruang terbuka hijau eks kantor Dinas PU Riau di Jalan Ahmad Yani, diduga merugikan keuangan negara, karena tak sesuai bestek atau spesifikasi kontrak. Kejari Riau akan menaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

"Setelah melakukan rangkaian penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi Tugu Integritas di RTH dinaikkan statusnya ke penyidikan," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Riyanta, Jumat (28/4/2017).

Dalam waktu dekat, jaksa pidana khusus akan mengumumkan penetapan tersangka terhadap orang-orang yang bertanggung jawab atas kasus tersebut. Saat ini jaksa masih memeriksa alat bukti dan keterangan saksi untuk membidik tersangka.

"Sekarang kami masih melakukan pemeriksaan alat bukti. Untuk nama tersangka, nanti akan ditetapkan dalam waktu dekat, kemudian kita sampaikan," lanjut Sugeng.

Tidak hanya Tugu Integritas, Sugeng juga menyatakan pihaknya menemukan unsur korupsi pada pembangunan RTH di eks Taman Kacang Mayang Jalan Sudirman, Pekanbaru.

Pembangunan tugu di dua kawasan RTH itu dibangun Pemerintah Provinsi Riau dengan anggaran senilai Rp16 miliar. Untuk RTH di Jalan Ahmad Yani terdapat Tugu Integritas sebagai simbol perlawanan Riau terhadap korupsi.

Beberapa waktu lalu, pengerjaan proyek tugu tersebut sempat mangkrak. Tugu dan RTH itu pun masih dipagar pakai atap seng dengan alasan belum diserahterimakan. Padahal tugu ini diresmikan Ketua KPK Agus Rahardjo pada Hari Anti Korupsi Internasional tanggal 10 Desember 2016 lalu. (net/mrc)