Disdukcapil Gelar Razia Pendatang Ilegal di Tenayan Raya

Kamis, 27 April 2017

PEKANBARU - riautribune : Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pekanbaru bekerjasama Satpol PP, Dishub, dan Polsek Tenayan Raya menggelar razia pendatang ilegal, Kamis (27/04/2017). Razia ini dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pekanbaru bekerjasama Satpol PP, Dishub, dan Polsek Tenayan Raya. Razia ini diharapkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengurus  administrasi. Kamis (27/04/2017)

Personil Satpol PP Pekanbaru ,menghentikan laju kendaraan setiap pengendara sepeda motor . Personil Satpol PP Pekanbaru meminta Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada pengendara tersebut karena sedang berlangsung razia.

Razia ini dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pekanbaru bekerjasama Satpol PP, Dishub, dan Polsek Tenayan Raya. Razia ini diharapkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengurus  administrasi.

Seperti yang disampaikan Kepala Disdukcapil Pekanbaru, Baharuddin, pihaknya menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/2008 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan. “Kita himbau masyarakat patuh mengurus KTP. Karena KTP ini penting untuk mengurus administasi apa pun,” sebutnya.

Baharuddin sampaikan razia berlangsung mulai 09.00 WIB  hingga 10.00 WIB. Hanya saja jumlah warga yang tidak memiliki KTP masih dihitung pihaknya.

Baharuddin berpesan agar masyarakat tidak menunda pengurusan e-KTP. Baharuddin himbau agar masyarakat segera mengurus ke Disdukcapil Pekanbaru tanpa melalui calo. “Yang belum punya KTP agar segera menggurus,” sebutnya.

Mengenai anggapan pengurusan surat menyurat di dinasnya sulit, Baharuddin sebut tidak benar. “Kalau syaratnya lengkap, tidak ada yang dipersulit. Kalau tidak ada KTP, dianggap sebagai pendatang illegal,” Jelas Baharuddin.