Yusril: Hakim Bisa Vonis Ahok Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Kamis, 27 April 2017

foto internet

JAKARTA - riautribune : Gubernur DKI Jakarta Tjahaja Purnama (Ahok) dituntut satu tahun penjara dua tahun percobaan dalam kasus penistaan agama yang menjeratnya. Meski begitu, pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai hakim bisa menjatuhkan vonis lebih berat dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya itu biasa terjadi dalam praktek hukum.

"Jadi bisa saja hakim memberi keputusan lebih daripada yang dituntut jaksa. Dalam praktek, itu sering terjadi," ujarnya beberapa waktu lalu. Yusril menambahkan, putusan lebih berat dari tuntutan sudah sering terjadi. Ia mencontohkan, dalam kasus korupsi sering terjadi hal seperti itu.

"Dalam kasus korupsi misalnya , itu seringkali terjadi. Jaksa menuntut tiga tahun, tapi hakim menjatuhkan lima tahun," ucapnya. Sebelumnya, PP Muhammadiyah menilai tuntutan terhadap Ahok ringan. "Yang jelas kita sangat kecewa," kata Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, beberapa waktu lalu.

Dahnil menduga, JPU telah dikontrol oleh Jaksa Agung Muhammad Prasetyo yang merupakan mantan kader Partai NasDem. Diketahui, NasDem adalah partai pengusung Ahok saat berkontestasi pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2017.

"JPU dikontrol oleh Jaksa Agung yang memiliki afiliasi politik terhadap Ahok. Tuntutan JPU itu seperti akrobasi hukum dengan sangat terang-benderang dan mengina nalar dan keadilan publik," ucapnya. (okz)