DPR Gelar Paripurna Soal Hak Angket

Kamis, 27 April 2017

illustrasi Internet

JAKARTA - riautribune : DPR akan kembali menggelar rapat paripurna pada Kamis hari ini salah satunya untuk membahas mengenai hak angket untuk KPK. Pelemahan terhadap KPK kian nyata apabila hak angket ini digulirkan.

Hak angket itu digulirkan untuk meminta KPK membuka Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Miryam Haryani. Dalam BAP itu, Miryam yang juga merupakan anggota Komisi V DPR ini mengaku membagi-bagikan uang ke sejumlah anggota DPR terkait pengurusan anggaran e-KTP. Belakangan BAP itu dicabut oleh Miryam.

Di sisi lain, KPK menegaskan, tidak bisa membuka BAP. Itu bisa menganggu proses hukum.

"KPK tegaskan, kami nggak bisa memberikan karena ini bagian terkait proses hukum, baik di penyidikan MSH (Miryam S Haryani) tersangka, e-KTP di persidangan, dan penyidikan satu lagi (Andi Agustinus alias Andi Narogong)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Jumat (21/4/2017) lalu.

Febri menegaskan, dalam BAP itu, bisa jadi terdapat bukti-bukti yang seharusnya muncul dalam persidangan. Namun, apabila dibuka sebelum persidangan, hal itu bisa menyebabkan bias dalam proses hukum serta menghambat penanganan kasus.

"Jadi jika bukti-bukti yang ada, yang muncul dalam rangkaian proses persidangan ini dibuka, maka ada risiko buat bias proses hukum dan bukan tidak mungkin dapat menghambat penanganan kasus, baik untuk MSH atau e-KTP sendiri," ujar Febri.

"Kami hormati kewenangan pengawasan DPR, namun jangan sampai kewenangan tersebut masuk jauh dan rentan mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan," tutur Febri. Pengguliran hak angket itu melemahkan KPK. Sangat kontraproduktif dengan upaya pemberantasan korupsi.

"Parpol di sini seharusnya mendukung upaya pemberantasan korupsi, dan harusnya menolak pelemahan KPK. Hormati penegakan kasus korupsi," kata Almas dalam konferensi pers koalisi perempuan antikorupsi di Kantor ICW, Jalan Kalibata Timur IV, Jakarta Selatan, Minggu (23/4/2017). (dtk)