DPR Terkejut Mayoritas Pilot Masih Berstatus Kontrak

Kamis, 27 April 2017

foto internet

JAKARTA - riautribune : Sebagian besar pilot di Indonesia ternyata masih berstatus kontrak alias karyawan tidak tetap. Keadaan tersebut sungguh menjadi ironi dunia transportasi udara di Tanah Air.

Hal tersebut terungkap saat Rapat Dengar Pendapat dengan Ikatan Pilot Indonesia (IPI) di Ruang Rapat Komisi IX, Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa lalu (25/4). Anggita Komisi IX DPR RI Ahmad Zainuddin mengaku terkejut dengan kondisi pilot di dunia penerbangan Indonesia.

"Ternyata sebagian besar pilot kita masih karyawan tidak tetap alias kontrak. Jumlahnya sampai 60 persen. Ini mengejutkan," ujar Zainuddin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/4).

Zainuddin mengatakan, saat ini jumlah pilot aktif di Indonesia mencapai sekitar 8.000 orang. Sebanyak 60 persennya atau sekitar 4800 pilot berstatus kontrak dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Masa kontrak pilot, lanjut dia, bervariasi mulai dari 2 tahun sampai 20 tahun. Hal tersebut bergantung dari masing-masing manajemen maskapai penerbangan.

"Cukup menyedihkan. Tidak bisa dibenarkan kontrak sampai bertahun-tahun. Pembenahan sistem transportasi udara kita ternyata tidak dibarengi dengan manajemen sumber daya manusia. Pilot menjadi faktor sangat vital dalam konteks keselamatan penerbangan. Sebab dari sekian banyak kasus kecelakaan pesawat, didominasi human error. Ini harus dibenahi," imbuh Zainuddin.

Legislator dari daerah pemilihan Jakarta Timur ini mendesak pemerintah untuk memperhatikan hak kesejahteraan pilot sesuai UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Kepmenakertrans 100/2004 tentang ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

"Kami akan upayakan bicara dengan Menaker (Hanif Dhakiri). Profesi pilot ini bukan profesi musiman. Kenyamanan dan kesejahteraan profesi ini harus diperhatikan, supaya keselamatan penerbangan juga semakin baik," pungkas Zainuddin. (rmol)