Hak Angket ke KPK, Fahri Hamzah: Untuk Mengungkap Kebenaran

Kamis, 27 April 2017

foto internet

JAKARTA - riautribune : Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah menilai pengajuan hak angket kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertujuan untuk menjelaskan kepada publik apa yang sebenarnya terjadi.

Misalnya terkait pemeriksaan saksi Miryam S. Haryani dalam kasus korupsi e-KTP. “Jadinya nanti ada yang terungkap, kalau ada masalah, lembaga kami perbaiki,” kata dia di DPR, Rabu, 26 April 2017.

Menurut Fahri, pengajuan hak angket pun dimaksudkan untuk menjadikan KPK lebih bersih. Ia mencermati adanya perbedaan pernyataan dari pimpinan dan penyidik dalam kasus pemeriksaan Miryam S. Haryani. Ia menyebut pimpinan KPK mengatakan tidak ada rekaman. Namun penyidik, kata dia, menyatakan ada rekaman.

Sementara itu, Komisi Hukum berencana menggulirkan hak angket lantaran beberapa anggotanya diduga menekan Miryam S. Haryani agar tidak memberikan keterangan sebenarnya. Lewat hak angket ini, DPR meminta KPK membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryam yang menyebut nama-nama anggota tersebut.

Fahri menambahkan sebenarnya pengajuan hak angket kepada KPK telah ia usulkan jauh hari. Yaitu saat KPK meyeleksi kabinet dan saat KPK menjadikan Budi Gunawan sebagai tersangka saat akan menjadi Kapolri. Menurut dia, KPK terkesan bermain politik saat itu.

Sementara itu, rencana pengajuan hak angket kepada KPK mendapat penolakan dari sejumlah pihak. Salah satunnya adalah Indonesia Corruption Watch (ICW). Mereka mempertanyakan urgensi penggunaan hak tersebut dalam penyidikan kasus e-KTP.

Peneliti ICW Almas Sjafrina menyebutkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD hak angket adalah hak DPR untuk menyelidiki terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat.

Hak itu dinilai lebih tepat diajukan DPR terhadap kebijakan pemerintah, bukan institusi lain di luar pemerintah. Ia menilai seharusnya DPR mendukung upaya pemberantasan korupsi. (tmpo)