Komisi III Tidak Ada Urusan Dengan Kasus E-KTP

Rabu, 26 April 2017

foto internet

JAKARTA - riautribune : Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo mencoba memberi penjelasan mengenai wacana penggunaan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi yang diputuskan dalam rapat komisi pekan lalu. Menurutnya, keputusan penggunaan hak angket belum final. Keputusan masih tergantung sikap para anggota DPR dalam Sidang Paripurna nanti.

"Hak angket adalah hak yang melekat pada setiap anggota DPR. Namun, kewenangan penggunaan hak angket tersebut ada pada pimpinan fraksi masing-masing. Komisi III dalam RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan pimpinan KPK pekan lalu memang mengambil keputusan untuk menggunakan hak. Disetujui atau tidak itu sangat tergantung pada pengambilan keputusan di sidang paripurna," jelas politisi Partai Golkar tersebut di Gedung DPR, Jakarta (Selasa, 25/4).

Bambang memahami penolakan dari berbagai pihak atas wacana penggunaan hak angket itu. Sebab, dirinya juga kurang sreg dengan penggunaan hak angket untuk KPK. Namun, walaupun berposisi sebagai ketua Komisi, dirinya tidak bisa menolak keinginan sebagian besar anggota Komisi III yang mengusulkan penggunaan hak angket tersebut.

"Saya sendiri tidak happy. Namun, sebagai pimpinan komisi, saya tidak bisa menterpedo keputusan komisi. Saya hanya berharap kepada para pihak, agar menahan diri dan instrospeksi. Tidak perlu saling menyerang antar lembaga negara dan antar anak bangsa," pintanya.

Bambang memastikan, pihaknya tidak ada urusan dengan kasus e-KTP dan kasus-kasus lain yang tengah ditangani KPK. Pihaknya mempersilakan KPK melakukan penegakan hukum dan melakukan tindakan sesuai ketentuan terhadap para pelaku, termasuk anggota DPR yang terlilit kasus tersebut.

Dia juga dapat memahami keberatan KPK untuk membuka sebagian cuplikan rekaman pemeriksaan terkait penyebutan sejumlah nama anggota DPR yang dituding menekan Miryam Haryani. Terlebih, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dakwaan, seperti yang dijelaskan Pimpinan KPK dalam rapat dengan Komisi III, tidak ada.

"KPK punya kewenangan atas perintah Undang-Undang untuk penegakan hukum dalam hal pencegahan dan pemberantasan korupsi. DPR juga punya kewenangan atas perintah undang-undang untuk melakukan pengawasan atas kepatuhan terhadap pelaksanaan undang-undang dan kepatuhan terhadap penggunaan anggaran negara oleh pemerintah dan lembaga negara lainnya, termasuk KPK,” jelas Bambang.

Bambang memastikan, Komisi III berkomitmen penuh untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi secara independen, profesional, dan akuntabel sesuai undang-undang. Pihaknya tidak ada niat sama sekali untuk melemahkan KPK. Pihaknya justru berusaha mencegah segala upaya pelemahan KPK, baik yang datangnya dari dari luar maupun dari dalam KPK itu sendiri.(rmol)