DPR, KPU dan Bawaslu Mulai Bahas Pilkada Serentak 2018

Selasa, 25 April 2017

illustrasi Internet

JAKARTA - riautribune : Komisi II DPR akan mengundang Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  pada Selasa, 25 April 2017 untuk membahas persiapan Pilkada 2018. Menurut agenda, tahapan Pilkada Serentak 2018 akan dimulai September 2017.
Menurut anggota Komisi II DPR Achmad Baidowi, rapat dengan KPU dan Bawaslu pada ini merupakan rapat perdana dengan komisioner baru. "Ini untuk menyukseskan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2018," kata Baidowi di Jakarta, Senin, 24 April 2017.

Baidowi menjelaskan, dalam persiapan Pilkada 2018 diawal dengan mengevaluasi pelaksanaan Pilkada 2017 yang secara umum sudah cukup bagus. Politius PPP punya beberapa catatan yakni ditemukannya persoalan di 30 daerah yang pola penanganannya KPU tidak sama.

"Padahal memiliki kasus yang sama, bahkan sebagian berujung pada pencoretan pasangan calon dan sebagian lain tidak berimplikasi pada pencoretan paslon sehingga hal itu jangan sampai terulang pada pilkada 2018," ujarnya.

Selain itu,  pemerintah daerah diharapkan jangan telat mencairkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk keperluan Pilkada 2018 karena kalau telat, dikhawatirkan dapat mempengaruhi tahapan Pilkada yang dimulai sekitar bulan September 2017.

Baidowi menilai, seharusnya sejak awal sebelum pelaksanaan Pilkada 2018, NPHD harus dicairkan karena akan digunakan untuk berbagai keperluan misalnya rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

"Diharapkan NPHD cair sebelum Agustus 2017 karena diharapkan ketika tahapan Pilkada dimulai pada September 2017, NPHD sudah cair," katanya. Baidowi meyakini komisioner KPU dan Bawaslu mampu untuk melaksanakan tugas-tugasnya dalam menyukseskan Pilkada Serentak 2018 karena mereka memiliki pengalaman.(ympo)