Dahlan Iskan Divonis 2 Tahun Penjara

Jumat, 21 April 2017

foto internet

SURABAYA - riautribune : Majelis hakim memvonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara kepada Dahlan Iskan dalam perkara pelepasan aset BUMD Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha. Hakim menilai Dahlan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakuan tindak pidana korupsi secara besama-bersama sebagaimana dalam dakwaan subsider," kata ketua majelis hakim Tahsin saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jumat, 21 April 2017.

Menurut hakim, terdakwa selaku dirut bersama-sama kepala biro aset merangkap ketua tim restrukturisasi dan ketua tim pelepasan aset, Wisnu Wardhana, melakukan pelanggaran prosedur dalam pelepasan aset di Kediri dan Tulungagung sehingga nilainya di bawah nilai jual objek pajak (NJOP).

Pelanggaran prosedur itu antara lain transaksi sudah dilakukan sebelum penawaran lelang, tidak menunjuk lembaga appraisal independen untuk melakukan taksiran harga sebagai acuan, serta pelepasan aset tidak diumumkan di media massa. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 10,8 miliar.

Hakim menilai terdakwa teledor dengan tidak melakukan monitoring terhadap bawahannya. Padahal hal tersebut merupakan tanggung jawab terdakwa selaku direksi. Seharusnya, kata Tahsin, terdakwa memastikan pelepasan aset sudah sesuai prosedur. "Terdakwa lepas tanggung jawab," ujarnya.

Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya Dahlan dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara. Adapun Wisnu divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara. Vonis Wisnu itu lebih ringan 2 tahun ketimbang tuntutan jaksa.

Dahlan dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menanggapi putusan tersebut, Dahlan dan tim kuasa hukumnya langsung menyatakan banding. Di hadapan majelis hakim, Dahlan mengatakan secara moral dia selaku dirut akan bertanggung jawab. "Saya terima kasih (karena) tidak terbukti menerima uang," ujarnya. Adapun jaksa menyatakan pikir-pikir.(tmpo)