Pelaku Pembakar Satu Keluarga di Medan Hidup-hidup, Ditangkap di Riau

Rabu, 19 April 2017

foto rsk

MEDAN  - riautribune : Polisi terus melakukan penyelidikan terkait kasus pembakaran rumah, menewaskan empat orang terdiri dari satu keluarga di Simpang Gardu Dalam Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Medan Tuntungan.
 
"Ya, otak pelaku pembakaran rumah, berinisial J boru Ginting ditangkap di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Kombes Pol Sandi Nugroho, Selasa (18/4/2017) di Mapolrestabes Medan.  Ia menjelaskan, para tersangka berhasil diamankan beberapa hari setelah kejadian pembakaran itu.
 
"Sementara para tersangka yang belum tertangkap masih kita buru. Mohon doanya. Karena, terungkapnya kasus ini berkat doa dan dukungan dari masyarakat Kota Medan serta rekan-rekan," jelas alumnus Akpol tahun 1995 ini.  Selain itu, Sandi mengungkapkan, kasus ini dilatarbelakangi persoalan jual beli tanah yang kini ditempati oleh para korban.
 
Sebagaimana diketahui, para tersangka yang tega melakukan pembakaran rumah itu memang sengaja ingin membunuh penghuni rumah. Sebab, akses keluar masuk rumah tersebut dibakar oleh para pelaku hingga menyebabkan empat korban mati lemas karena terhirup asap.
 
Adapun korban yamg meninggal itu ialah Merita boru Sinuhaji (58) orangtua, Frengki Ginting (31), anak Merita, Kristin boru Ginting (9) dan Selvi boru Ginting (5) anak dari Frengki. Sedangkan istri Frengki disebut-sebut sudah berpisah dan tidak tinggal bersama mereka.
 
“Kelima tersangka ini memiliki perannya masing-masing saat melakukan pembakaran. Otak pelaku diketahui bernama Jaya Mita Ginting,” ujar Sandi.
 
Berikut peran kelima tersangka dalam kasus pembakaran tersebut, Jayamita Ginting berperan menyuruh Maju Suranta Siallagan alias Maju Ginting via ponsel Carimuli beru Ginting untuk membakar rumah Gandi Ginting di Jalan Milala, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Medan Tuntungan.
 
Carimuli beru Ginting berperan memberikan uang Rp 1 juta untuk biaya operasional dan membeli bensin untuk aksi yang pertama dan kedua kepada Efendi Sembiring alias Rodison Sembiring alias Silih Sembiring (DPO) namun gagal melakukan eksekusi pembakaran.
 
Kemudian dia juga memberikan uang sebanyak Rp 300 ribu pada Maju Suranta Siallagan alias Maju Ginting namun gagal mengeksekusi pembakaran. Selanjutnya Rp 1 juta diberikan lagu untuk operasional membeli bensin kepada Efendi Sembiring alias Rodison Ginting.
 
Setelah berhasil membakar rumah, ia memberikan uang sebanyak Rp 1 juta kepada Maju Suranta Siallagan alias Maju Ginting bersama-sama dengan Efendi Sembiring alias Rodison Sembiring alias Silih Sembiring.
 
Maju Suranta Siallagan alias Maju Ginting berperan melakukan pembakaran rumah dengan cara menuangkan bensin melalui celah bawah pintu depan dan selanjutnya Efendi Sembiring alias Rodison Sembiring alias Silih Sembiring (DPO) menyulut dengan menggunakan mancis.
 
Sedangkan Rudi Suranta Ginting berperan melakuan pembakaran rumah dengan cara menuangkan bensin melalui celah bawah pintu belakang lalu menyulutnya dengan mancis. Dan terakhir adalah Julpan Nitra Purba berperan mengawasi keadaan di sekitar TKP dengan jarak sekitar 20 meter.
 
Proses penangkapan kelima tersangka dilakukan pada Senin (10/4/2017) terhadap Julpan Purba di warnet Giga Jalan Simpang Bekala Desa Induk Pasar Laucih, Kecamatan Medan Tuntungan.
 
Kemudian pada Selasa (11/4/2017) ditangkap tersangka kedua Maju Ginting di areal kebun sawit di Desa Laucih, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang.
 
Selanjutnya, pada Rabu (12/4/2017) tersangka ketiga Cari Muli Ginting (wanita) ditangkap dari rumahnya dilanjutkan dengan Jaya Mita Ginting diringkus di Pelalawan, Riau. Dan Jumat (14/4/2017) tersangka kelima Rudi Suranta Ginting menyerahkan diri ke Polsek Delitua.(rs)