Pemberhentian Enam Anggota DPRD Riau Peserta Pilkada Diparipurnakan

Jumat, 11 September 2015

ilustrasi : internet

PEKANBARU-riautribune: Pemberhentian enam anggota DPRD Provinsi Riau yang ikut dalam Pilkada putaran pertama secara resmi diumumkan dalam rapat paripurna yang digelar Kamis (10/9) kemarin. Selanjutnya, usulan pemberhentian anggota DPRD Riau yang telah mengundurkan diri itu akan disampaikan kepada Kemendagri melalui Pemprov Riau.

“‎Selanjutnya, pimpinan DPRD Provinsi Riau akan menyampaikan kepada Kemendagri melalui Plt. Gubri tentang pemberhentian enam anggota dewan yang telah mengundurkan diri dalam rangka mengikuti Pilkada. Sesuai Tata Tertib Dewan Pasal 149 ayat 1D, usulan pemberhentian Ketua DPRD Riau dan enam anggota dewan karena mengundurkan diri, harus diumumkan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Riau,” kata Wakil Ketua DPRD Riau Sunaryo, yang memimpin sidang paripurna.

Enam anggota DPRD Provinsi Riau yang ikut bertarung pada Pilkada gelombang pertama ini adalah, Ketua DPRD Riau Suparman dan Syafaruddin Poti yang maju pada Pilkada di Kabupaten Rokan Hulu. Indra Putra dan Mursini yang maju pada Pilkada di Kabupatten Kuansing.‎ Eko Suharjo yang maju pada Pilwako Kota Dumai serta Zukri Misran yang maju pada Pilkada di Kabupaten Pelalawan.

Plt. Sekretaris DPRD Provinsi Riau, Khuzairi usai digelarnya sidang paripurna kepada wartawan mengatakan, pihaknya sudah menyurati pemerintah Provinsi Riau untuk menindaklanjuti usulan pemberhentian enam anggota dewan tersebut ke Kemendagri. "Sesuai aturan yang berlaku, terhitung setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah, maka seluruh hak dan kewenangan mereka dicabut atau dilepaskan,” tegas Khuzairi.

Diberitakan sebelumnya, Komisioner KPU Provinsi Riau Ilham M. Yasir mengatakan, enam anggota DPRD Riau itu wajib mengundukan diri, setelah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon. Ilham pun mengaku bahwa KPU telah menerima berkas formulir BB-3 yang isinya menyatakan bahwa mereka yang maju sebagai kepala daerah telah mengundurkan diri.

Selanjutnya, jelas Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Riau itu, soal kekosongan kursi dewan, proses Pengganti Antar Waktu (PAW) akan diusulkan partai masing-masing. Dimana penggantinya adalah calon yang memiliki suara terbanyak di bawah anggota dewan yang diberhentikan. "Kami hanya menunggu pengajuan. Sampai saat ini belum ada satu pun nama yang diajukan pimpinan DPRD Riau ke kami," kata Ilham.

Berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara akhir Pemilu 2014 di KPU Riau, Suparman dari Partai Golkar yang mencalonkan diri sebagai Bupati Rokan Hulu, terpilih dengan 25.110 suara. Posisi kedua ditempati Masgaul Yunus, SH, MH dengan perolehan 8.089 dari dapil tersebut. Syafarudin Potti dari PDIP maju sebagai calon Bupati Rokan Hulu, memperoleh 14.952 suara, akan digantikan Rusli Ahmad peringkat kedua 6.536 suara.

Selanjutnya Indra Putra dari Partai Golkar calon Bupati Kuansing. Dia pemilik kursi kedua pada Pemilu lalu setelah Supriati, dengan 17.448 suara, digantikan Yulisman, S.Si peringkat ketiga dengan perolehan 10.708 suara. H. Mursini dari PPP, calon Bupati Kuansing, memperoleh 14.471 suara, diisi Malik Siregar peringkat kedua dengan 1.909 suara.

Kemudian Eko Suharjo dari Partai Demokrat yang maju sebagai Wakil Walikota Dumai dengan perolehan 13.462 suara, akan digantikan pemenang kedua Eddy A. Mohd Yatim, S.Sos yang mengantongi 4.374 suara. Terakhir Zukri Misran dari PDIP yang maju sebagai Bupati Pelalawan dengan perolehan 31.034 suara, digantikan Ev. Tengger Sinaga pemilik suara terbanyak kedua dengan perolehan 10.245 suara. (ehm/grc/rls)