Ilyas HU: Rasionalisasi Anggaran Pemprov Riau di Tahun Berjalan, Langgar Aturan

Selasa, 18 April 2017

Dr. H. Ilyas HU, SH MH

PEKANBARU - riautribune : Rencana Pemprov Riau akan merasionalisasi anggaran pada APBD 2017 dinilai akan berdampak pada persoalan hukum. Pasalnya, anggaran yang sudah berjalan dan disahkan oleh DPRD Riau melanggar aturan yang ada.

"Rasionalisasi anggaran tak boleh dilakukan. APBD itu sudah dibahas TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dan Banggar (Badan Anggaran) DPRD Riau. Apa yang sudah dibahas dan diputuskan dalam paripurna, tidak boleh dirasionalisasi," kata anggota DPRD Riau Dr H Ilyas HU, SH MH, Senin (17/4/2017).

Hal ini diperkuat dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 yang menyatakan, rasionalosasi hanya boleh dilakukan dalam pembahasan APBD selanjutnya.

"APBD selanjutnya itu maksudnya di APBD Perubahan. Ada sangsi pidana apabila rasionalisasi dilakukan tidak pada APBD Perubahan," ungkap politisi Nasdem ini.

Sebelumnya, Pemprov Riau menyatakan, rasionalisasi anggaran dilakukan karena anggaran yang ada over estimate. Karena itu tidak ada pilihan lain selain pemangkasan, agar penggunaan anggaran bisa dimanfaatkan untuk yang lain.

Rasionalisasi tersebut juga sebagai bentuk antisipasi serta memenuhi kebutuhan anggaran yang selama ini defisit akibat harga minyak dan gas (Migas) yang tidak bisa lagi diandalkan.

Namun menurut Ilyas HU, untuk menutupi defisit anggaran, bisa dilakukan beberapa cara yang dibenarkan. Antara lain dengan menggunakan dana sisa kelebihan tender, kemudian dana cadangan, bisa juga diambil dari hasil penjualan aset daerah atau dari pinjaman hutang pihak ketiga.

"Kalau misalnya tender pagunya Rp2 miliar ternyata hanya habis Rp1,5 miliar. Artinya ada kelebihan uang Rp500 juta, itu bisa digunakan. Tetapi kalau merasionalisasi anggaran yang sudah direncanakan, itu tidak benar. Saya menentang," pungkasnya. (rul)