Wakil Ketua DPR: Polisi Tak Usah Ikut Campur Urusan Ahok!

Sabtu, 15 April 2017

foto internet

JAKARTA - riautribune : Kapolda Metro Jaya, M Iriawan mengirimkan surat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut). Isinya adalah meminta Kepala PN Jakut untuk menunda pelaksanaan sidang tuntutan terdakwa kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 11 April nanti dengan alasan keamanan.

Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mengatakan bahwa karena masalah hukum Ahok sudah sampai di Meja Hijau, maka sebaiknya keputusan terkait penundaan diserahkan sepenuhnya kepada hakim, bukan kepada polisi.

"Kita ketahui  bahwa ini sudah masuk ke ranah wilayah hukum di sini adalah ranah dari pengadilan di situ ada Kejaksaan kehakiman dan lain sebagainya untuk permasalahan ini yang yang terbaik adalah kita pasrahkan sepuluhnya kepada aparat penegak hukum yang betul-betul menangani permasalahan ini," katanya saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (7/4).

Pasalnya imbuh Hermanto menurut undang-undang yang berwenang soal jalannya pertandingan adalah hakim yang sedang menangani perkara tersebut.

"Sehingga apabila yang lain itu memasuki wilayah ini, kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang sedang melaksanakan tugasnya. Tentunya karena ini memang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada," demikian ujar Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat ini.(rmol)