Industri HTI Terpaksa Impor Bahan Baku Rp1,3 Triliun Pertahun

Jumat, 14 April 2017

Ilustrasi/Net

PEKANBARU - riautribune : Akibat kebijakan baru dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia tentang pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI), industri kertas terpaksa harus mengimpor bahan baku keping kayu atau chip wood yang mencapai Rp1,3 triliun per tahun.

Dimana dalam aturan baru Kementeri LHK RI yaitu menyangkut pelaksanaan pemulihan ekosistem gambut melalui empat Peraturan Menteri (Permen) LHK sebagai turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Salah satunya Permen Nomor P.17/2017 tentang pembangunan HTI.

Pelaku industri kertas di Riau, Hasanuddin The mengaku, pengusaha pasti mengikuti perintah negara, akan taat pada aturan yang berlaku. Namun disisi lain, perusahaan juga harus impor dengan biaya yang cukup besar.

"Supaya mesin tidak tidur karena investasi yang dilakukan sudah sangat besar, pelaku usaha akan melakukan impor bahan baku, kemungkinan dari Malaysia," terang Hasanuddin, Kamis (13/4/2017).

Sebab, dalam aturan baru Kementerian LHK tersebut, setiap konsesi HTI yang dinyatakan masuk dalam kawasan hutan dengan fungsi ekosistem gambut, maka perusahaan selaku pemegang izin harus melakukan revisi RKU (Rencana Kerja Usaha) paling lambat 30 hari setelah menerima peta fungsi ekosistem gambut.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Riau Wijatmoko Rah Trisno menilai kebijakan tentang pembangunan HTI di lahan gambut berdampak kurang bagus bagi ekonomi daerah. Khususnya Riau yang bergantung cukup besar pada industri kehutanan dan kelapa sawit.

"Apindo akan melakukan konsolidasi internal terutama kepada anggota yang bergerak di dua sektor tersebut. Kami Apindo Riau tengah merumuskan tindakan selanjutnya dari asosiasi atas regulasi baru ini, karena dampak paling besar akan terasa berada pada bidang ketenagakerjaan," ungkap dia. (lem/rul)