Terpidana Pelanggaran Pilkada di Kampar Belum Kunjung Dieksekusi

Kamis, 13 April 2017

Martunus Rahmat

PEKANBARU - riautribune : Terpidana kasus dugaan pelanggaran pada Pilkada 2017 di Kabupaten Kampar 15 Februari 2017 lalu, belum juga kunjung dieksekusi. Indra Syardi sebelumnya divonis 2 tahun oleh PN Bangkinang karena terbukti melakukan pelanggaran Pilkada dengan mencoblos lebih dari satu surat suara.

Dalam amar putusan PN Bangkinang, Indra dihukum 2 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp24 juta atau subsider dua bulan kurungan penjara. Saat itu Indra diamankan oleh Panitia Pengawas Pemilu karena terbukti melakukan pencoblosan lebih dari satu surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 04 Desa Kumantan, Bangkinang Barat, Kabupaten Kampar.

Ketua Panwas Kabupaten Kampar Martunus Rahmat mengatakan, pihaknya selaku penuntut sudah melakukan penuntutan sampai ke pengadilan dan sudah divonis. "Namun eksekusi terhadap putusan majelis hakim tidak menjadi ranah Panwas, tapi itu Kejaksaan Negeri Bangkinang," jelasnya.

Hingga kini terpidana belum dituntut dan apalagi sejak tersangka tidak ditahan saat perkaranya ditangani Sentra Gakkumdu. Kasi Pidum Kejari Bangkinang, Herlambang Saputro, mengakui semestinya Inra Syardi sudah harus menjalani masa penahanan setelah divonis yang putusannya sama dengan tuntutan jaksa.

"Kami tentu menunggu niat baik Indra dan juga berharap sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) Pemkab Kampar menyerahkan diri," ujar Helambang.

Pihaknya, kata Herlambang Sapuro, akan menempuh mekanisme pemanggilan. Jika tidak bergeming sampai panggilan ketiga akan dijemput paksa. (lem/rul)