Pemko Gelar Rapat Evaluasi Retribusi Sampah

Rabu, 12 April 2017

illustrasi Internet

PEKANBARU - riautribune : Retribusi sampah yang dibebankan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru pada masyarakat saat ini dinilai masih terlalu tinggi. Khususnya bagi klinik dan rumah sakit. Retribusi sampah bisa Rp3 juta sampai Rp6 juta per bulan.

Tingginya jumlah retribusi sampah ini dikeluhkan salah satu klinik melalui surat ke Pemko Pekanbaru. Akibat retribusi yang terlalu tinggi, pemasukan daerah dari retribusi sampah masih jauh dari harapan dan cenderung stagnan karena warga enggan membayar.

Karena itu Pemko Pekanbaru menggelar rapat evaluasi mengenai retribusi sampah yang kini dikenakan pada masyarakat di Kantor Wali Kota Pekanbaru. Digelar tertutup, rapat ini dipimpin Asisten II Sekretariat Kota (Setko) Pekanbaru Dedi Gusriadi dan dihadiri Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).

Dedi usai rapat digelar mengakui apa yang diterima Pemko dari retribusi sampah masih tak maksimal. ‘’Memang apa yang kami harapkan dari retribusi sampah tak berjalan semestinya. Masyarakat banyak mengeluh nilainya. Setelah kami pelajari kembali tadi, perlu ada perbaikan mengenai aturan dan implentasi retribusi sampah tersebut,’’ ujar Dedi.

Di Pekanbaru aturan satu pintu dalam pengelolaan sampah Kota Pekanbaru ini terhitung efektif berlaku sejak Senin (1/8/2016) lalu. Sosialisasi langsung dilakukan pada masyarakat melalui Surat Edaran Nomor 275/DKP/VIII/2016 berisi tiga poin pemberitahuan.

Poin pertama memuat informasi bahwa retribusi sampah pada Agustus tidak lagi dibenarkan untuk dipungut. Pemungutan baru akan dilakukan pada 1 sampai 10 September untuk retribusi Agustus oleh THL DKP (kini DLHK) bersama Lembaga Keswadayaan Masyarakat Rukun Warga (LKM-RW). Kedua, pengangkutan sampah secara swadaya oleh masyarakat tak lagi diperbolehkan dan terakhir pengangkutan sampah efektif akan dilakukan oleh DKP Kota Pekanbaru.

Kesepakatan ini, kata Dedi akan diperbaiki. Di lapangan bukan sekali dua kali terjadi gesekan antara THL DLHK dengan LKMRW dalam pengutipan retribusi. ‘’Persentasi perolehan PAD masih jauh dari yang kami harapkan, jadi perlu ada perbaikan,’’ ujarnya.

Untuk perbaikan ini, DLHK diminta Dedi untuk mengundang camat se-Kota Pekanbaru bersama LKM RW untuk mensosialisasikan target dan potensi retribusi sampah di daerah masing - masing.’’Ini bukan berarti camat dilibatkan kembali untuk retribusi sampah. Melainkan hanya sebagai bahan kajian, karena camat yang mengerti wilayahnya,’’ imbuhnya.

Dari data yang dihimpun dalam evaluasi, untuk bagian yang menjadi tugas LKMRW per bulan ada potensi yang dapat dihimpun sebesar Rp2.927.021.000 dari 12 kecamatan di Pekanbaru. Sementara untuk THL DLHK dari 12 kecamatan pada 3.333 titik ada potensi yang bisa dihimpun Rp2.564.630.032.

Tinggi retribusi sampah dicontohkan Dedi ada yang hingga menyentuh Rp3 juta per bulan. Sementara yang dsanggupi hanya Rp300 ribu. ‘’Ini yang kami kaji dulu. Kami minta DLHK untuk berdiskusi dengan Bagian Hukum untuk proses revisi retribusi sampah. Sebelum diajukan ke prolegda. Karena revisi tak perlu kajian akademi lagi, cukup penjelasan,’’ tambahnya.

Kepala DLHK Kota Pekanbaru Zulfikri mengungkapkan beberapa satu surat keberatan yang diterima pihaknya. ‘’Ada klinik yang mengajukan surat keberatan karena harus membayar Rp3 juta per bulan. Kalau rumah sakit bisa Rp6 juta. Saya tak tahu juga apa yang dipikirkan kadis sebelumnya,’’ jelasnya.

Dia menyebut, pengkajian ulang akan dilakukan terhadap besaran objek retribusi yang nilainya dirasa tinggi. ‘’Kalau sekelas rumah sakit hanya berkisar Rp1 juta sampai Rp2 juta per bulan. Harus diukur juga, kalau tinggi pelayanan yang kita sediakan harusnya seperti apa,’’ paparnya.(rpz)