Fadli Zon: Proses Persidangan Tak Bisa Diintervensi!

Senin, 10 April 2017

foto internet

JAKARTA - riautribune : Menjelang hari pencoblosan Pilkada DKI Jakarta, Polda Metro Jaya mengirimkan surat kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dilakukan penundaan sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Penundaan tersebut didasarkan pada pertimbangan Polda Metro Jaya untuk fokus pada pengamanan Pilgub DKI Jakarta 2017. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai surat Polda Metro Jaya kepada PN Jakarta Utara  sebagai intervensi terhadap proses hukum.

Fadli berargumen bahwa selama ini proses persidangan Ahok telah berjalan dengan tertib. Semua pihak yang terkait baik dari hakim, jaksa penuntut umum dan juga pihak terdakwa sejauh ini juga tidak ada kendala. Di sisi yang lain, proses Pilkada DKI Jakarta juga berjalan dengan lancar.

"Jadi sebenarnya tak ada situasi atau kondisi yang membuat  PN Jakarta Utara harus menunda sidang," terang Fahri melalui rilis.

Fadli Zon melihat pengerahan total kekuatan kepolisian dan TNI untuk pengamanan Pilkada juga tak dapat dijadikan pertimbangan penundaan jalannya persidangan. Segala bentuk ancaman ketertiban harus disikapi secara proporsional, terukur dan adil. Bahkan aparat keamanan seharusnya selalu siap menghadapi situasi apapun.

Fadli juga menyesalkan isi surat tersebut yang memuat permohonan penundaan sidang Ahok yang diikuti penyampaian informasi tentang penundaan pemeriksaan pihak kepolisian terhadap terlapor Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. Hal ini membuat nuansa politisasi kasus hukum semakin kuat. Seolah proses hukum yang tengah dijalankan oleh seseorang dapat dibarter.

Menurutnya, perlu klarifikasi resmi dari pihak kepolisian soal surat tersebut. Jangan sampai menjadi preseden buruk yang akan menjadi praktis biasa di masa depan.

"Hukum tak boleh diintervensi. Penegakkan hukum juga harus sesuai dengan azas keadilan. Jangan hukum tajam ke lawan, tumpul pada pihak yang dianggap kawan," tegas Fadli yang juga wakil ketua umum DPP Partai Gerindra.

Fadli Zon tetap yakin PN Jakarta Utara dapat bersikap profesional dalam menjalankan tugasnya, sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.(rmol)