Alasan Tukar Guling, Cara PT SLS Diduga Cuci Dosa ke Masyarakat Pelalawan

Ahad, 09 April 2017

Sugianto bersama warga Genduang memperlihatkan surat keterangan tanah dari Kepala Desa setempat.

PEKANBARU - riautribune : Anggota Komisi A DPRD Riau Sugianto menduga kalau selama ini PT. Sari Lembah Subur (SLS) melakukan penggarapan secara ilegal perkebunan yang berada di desa Genduang, Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan. Hal ini diperkuat adanya bukti surat tanah milik masyarakat diduga sebagai tukar guling dari cuci dosa perusahaan yang selama ini menggarap perkebunan di luar Hak Guna Usaha (HGU).

"Ini contoh surat keterangan tanah yang menyatakan seolah-olah masyarakat mengolah tanah sejak 2010, untuk menutupi dosa perusahaan. Padahal pembagiannya tidak sesuai harapan dan kriteria masyarakat miskin di masing-masing desa yang dapat," jelas Sugianto, sambil menunjuk secarik kertas surat keterangan tanah, Ahad (9/4/2017).

Surat tanah tersebut, menurut Sugianto, pembuktian bahwa selama ini bahwa perusahaan menanam di luar HGU sudah sangat jelas. Berdasarkan hasil monitong yang dilakukan Pansus DPRD Riau beberapa waktu lalu, ada 1900 hektar lebih lahan perkebunan milik SLS yang berdomisili di Kecamatan Pangkalan Lesung dan Kerumutan ilegal atau tidak memiliki izin.

"PT SLS mencoba tukar guling lahan ilegalnya dengan masyarakat, luasnya sekitar 1900 hektar lebih. Kami anggap ini sebagai sikap untuk mencuci dosa yang diperbuatnya selama ini," kata Sugianto lagi.

Politisi PKB ini pun menjelaskan, tukar guling lahan yang dimaksud yakni, perusahaan mengambil lahan masyarakat dan masyarakat memperoleh lahan perusahaan yang tidak memiliki izin tersebut.

"Pemerintah dan penegak hukum mesti menindaklanjuti persoalan ini. Masak iya, lahan masyarakat yang legal mau diambilnya dan ditukarnya dengan lahan ilegal itu, enak perusahaan saja," ungkapnya.

Tukar guling lahan diketahuinya dari laporan masyarakat setempat kepadanya. Mana ada perusahaan mau membagikan tanah kalau resmi perizinannya tanpa difasilitasi pemerintah. Ia menilai ada motif dari tukar guling tersebut.

Sebagai bukti nyata perusahaan menggarap lahan secara ilegal, Sugianto meminta agar perusahaan penampung crude palm oil (CPO) dari PT SLS untuk berpikir lebih lanjut. Perusahaan harus mendapatkan sangsi jelas sebagai pelanggaran yang telah diperbuat selama ini.

"Mohon tidak lagi menerima lagi CPO dari hasil perkebunan ilegal. Karena inilah contoh mengapa CPO kita di dunia internasional menjadi buruk. Jadi Pemerintah Daerah perkebunan dan kehutanan harus segera menindaklanjuti temuan-temuan kejahatan perusahaan yang merugikan masyarakat," pesannya.

Kejahatan perkebunan ini, lanjutnya, negara dan citra minyak sawit Riau di pasar nasional dan internasional dianggap merusak hutan. Harus ada sangsi tegas kepada perusahaan yang telah berbuat curang tersebut. (rul)