Novanto Dan Akom Bakal Duduk Bareng Di Kursi Persidangan E-KTP

Kamis, 06 April 2017

foto internet

JAKARTA - riautribune : Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan nama Ketua DPR RI Setya Novanto dan mantan Ketua DPR Ade Komaruddin untuk dihadirkan sebagai saksi perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP, Kamis (6/4).

Novanto dan Akom diketahuai adalah dua politisi senior Partai Golkar yang sama-sama pernah menjabat ketua Fraksi Partai Golkar DPR.

Selain Novanto, jaksa KPK juga memasukkan nama lain, diantaranya, Achmaf Fauzi, Dudy Susanto, Anang Sugiana Sudiharjo, Suciaty, Markus Nari, Evi Andi Noor Alam, Johares Ricard Tanjaya, dan Yimmy Iskandar Tedjasusila, untuk dihadirkan sebagai saksi.

"Pada persidangan selanjutnya ada sembilan orang saksi yang terdiri dari empat orang anggota atau mantan anggota DPR RI, empat orang swasta, satu PNS Kemendagri," ujar Jurubicara KPK Febri Diansyah saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/4).

Diketahui, nama Novanto disebut sebagai pihak yang bersama-sama dengan terdakwa Irman dan Sugiharto (mantan petinggi Kemendagri) melakukan perbuatan hukum yang merugikan negara dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Peran Novanto juga sering dipertanyakan Hakim di setiap persidangan. Salah satunya saat mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap dihadirkan di persidangan.

Ketua majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar menanyakan ihwal pernyataan Chairuman dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat di periksa penyidik KPK.

Dalam BAP tersebut Chairuman mengaku Andi Agustinus alias Andi Narogong merupakan pihak yang sering mengerjakan proyek-proyek di DPR dan dekat dengan Setya Novanto. Andi Narogong merupakan tersangka baru dalam kasus tersebut.(rmol)