MoU Geledah Harus 'Kulo Nuwun', DPR: Jangan untuk Melindungi

Rabu, 29 Maret 2017

foto internet

JAKARTA - riautribune : Polri bersama dengan KPK dan Kejagung RI meneken MoU, salah satunya adalah soal penggeledahan yang harus melalui pemberitahuan. Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta agar kerja sama itu tidak dijadikan sebagai upaya untuk melindungi masing-masing anggota dari ketiga institusi penegak hukum itu.

"Ini kan institusi penegakkan hukum yang harusnya memang harus ada semacam protap. Kita juga belum tahu isi dari MoU tersebut. Tapi kan polisi, kejaksaan, dan KPK punya tupoksi masing-masing," ungkap Fadli di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2017).

Ada 15 poin dalam MoU antara KPK, Polri, dan Kejagung. Di antaranya adalah jika salah satu pihak melakukan pemanggilan terhadap anggota tiga lembaga itu, maka pihak yang melakukan pemanggilan harus memberitahukan kepada pimpinan lembaga yang anggotanya dipanggil.

Fadli meminta agar poin itu tidak dijadikan peluang bagi institusi penegak hukum apabila ada anggotanya yang terlibat, maka bisa dilakukan lobi-lobi. Itu akan mencederai upaya penegakan hukum.

"Yang jelas jangan sampai nanti kalau satu sama lain demikian, terus misalnya ada yang tersangkut, jangan itu menjadi upaya untuk melindungi. Aparat penegak hukum kan kedudukannya sama di mata hukum," kata Fadli.

DPR pun berharap agar MoU ini tidak mengganggu penegakkan hukum di Indonesia. Fadli menegaskan agar kerja sama tersebut tidak menjadikan penegakkan hukum itu menjadi tumpul, apalagi sampai ada tebang pilih dalam pengusutuan suatu kasus.

"Itu dia, nanti kita lihat isi MoU seperti apa, dan apakah ini akan mengganggu atau tidak. Kita kan belum lihat, tapi kita berharap penegakkan hukum harus seadil-adilnya, tidak boleh tebang pilih," sebut politikus Partai Gerindra itu.

"Tidak boleh juga kemudian ada yang diistimewakan, ada yang dilindungi, tetapi ada yang justru dicari-cari, diburu dan sebagainya karena mungkin berbeda sikap atau paham politiknya," imbuh Fadli.

Kerja sama antara ketiga institusi penegak hukum tersebut sebenarnya juga dikhawatirkan akan berdampak pada usaha 'kongkalikong'. Untuk itu semua pihak harus ikut mengawasi perihal ini.

"Kan bisa saja dibocori, kita nggak tahu. Kita ingin juga tetap masing-masing seperti Jaksa, Polisi, dan KPK itu kembali kepada tupoksi masing-masing," Fadli menuturkan.

Sebelumnya, penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilakukan langsung oleh KapolriJenderal Polisi Tito Karnavian, Jaksa Agung HM Prasetyo, dan ketua KPK Agus Raharjo. Acara ini juga dilaksanakan dengan video conference bersama aparat kepolisian dan kejaksaan di beberapa daerah. Video conference digelar di ruang Ruang Pusdalsis Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (29/3).(dtk)