DPR: Kenapa Komisioner KPU Incumbent Diloloskan, Bawaslu Tidak?

Rabu, 29 Maret 2017

foto anggota Komisi II DPR RI Hetifah Sjaifudian,

JAKARTA - riautribune : Komisi II DPR RI berencana memanggil kembali Panitia Seleksi (Pansel) Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dijelaskan anggota Komisi II DPR RI Hetifah Sjaifudian, pemanggilan 11 anggota pansel akan dilakukan pada akhir pekan ini atau sebelum proses Fit and Proper test calon komisioner KPU dan Bawaslu digelar tanggal 3 sampai 5 April nanti.

"Sebelum melakukan proses uji kelayakan dan kepatutan, DPR ingin mendengar langsung tahapan-tahapan seleksi apa saja yang sudah dijalankan oleh Timsel. Termasuk, apakah mereka sudah melaksanakan tugas secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat sesuai amanat UU," jelasnya.

Selain itu, DPR juga ingin mengenai koordinasi tim pansel dengan lembaga yang memiliki kompetensi pada bidang yang diperlukan seperti Kepolisian, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam menelusuri rekam jejak setiap calon.

Tidak hanya itu, DPR juga akan memastikan bahwa timsel tidak diskriminatif terhadap para calon.

"Penting kiranya timsel menjawab keraguan dan pertanyaan yang berkembang seperti misalnya mengapa KPU incumbent yang mendaftar lolos semua? Apakah karena kelimanya sepakat menguji ketentuan konsultasi dengan DPR di MK?" tanyanya

"Kenapa juga Bawaslu incumbent yang mendaftar kesemuanya tidak diloloskan oleh Timsel? Apa pertimbangannya?" pungkas politisi Partai Golkar itu. (rmol)