Ridho Rhoma Ditangkap, Polisi: Kepemilikan 0,7 Gram Sabu

Senin, 27 Maret 2017

foto internet

JAKARTA - riautribune : Petugas Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat meringkus musikus Ridho Rhoma atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu.

"Kami tangkap dengan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,7 gram," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Suhermanto saat dikonfirmasi di Jakarta Sabtu, 25 Maret 2017.

Suhermanto menyebutkan petugas mengamankan putra penyanyi "Raja Dangdut" Rhoma Irama itu di salah satu hotel kawasan Pesing, Jakarta Barat, Jumat, 24 Maret 2017, tengah malam.

Saat ini, penyidikan kepolisian masih memeriksa intensif Ridho Rhoma guna mengungkap jaringan yang mengedarkan narkoba tersebut.

Berdasarkan informasi, polisi menangkap Ridho setelah membeli satu paket sabu seharga Rp 1,8 juta kepada seorang pengedar.(tmpo)