KPU: DPR Tidak Bisa Tunda Uji Kelayakan Komisioner KPU

Jumat, 24 Maret 2017

foto rmol

JAKARTA - riautribune : Tidak ada dasar bagi DPR untuk menunda uji kelayakan dan kepatutan (fit and propertest) calon komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu.

Begitu Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Kamis (23/3). Menurutnya, seleksi ini tidak perlu berlama-lama menunggu UU baru pemilu rampung direvisi DPR.

“Seharusnya yang ada sekarang ya haruslah didasarkan UU yang berlaku," ujarnya. Sementara jika ada hal yang perlu ditambahkan di kemudian hari, lanjut Hadar, maka bisa ditambahkan melalui transisi di UU baru.

"Kalau ada yang mau ditambahkan, ya tambahkan saja kemudian, setelah UU baru selesai. Hal itu dapat diatur melalui pengaturan transisi di UU baru,” pungkasnya. (rmol)