Kisruh Taksi Online, Ini yang Akan Dilakukan Wali Kota Risma

Jumat, 24 Maret 2017

foto internet

SURABAYA - riautribune : Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menyatakan akan menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 yang telah direvisi sehubungan dengan pengaturan taksi online.

Pasca-pertemuan lewat teleconference dengan Menteri Perhubungan di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur pada Selasa lalu, ia masih membahas soal standardisasi tarif atas dan bawah taksi konvensional serta taksi online. Koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga tengah dilakukan.

“Kami akan mengikuti surat Kementerian Perhubungan, karena kasihan juga mereka (sopir angkutan umum),” ujar Risma, Rabu, 22 Maret 2017.

Risma menyatakan pengaturan bisnis taksi online yang bakal dilakukan tak berarti dia alergi terhadap kemajuan teknologi. Namun, sebagai kepala daerah, ia merasa harus bertindak adil dan mengatur agar terwujud kesetaraan. “Aku mikir gimana cara mengaturnya, makanya aku cenderung tidak banyak komentar.”

Perempuan 55 tahun itu menuturkan taksi online seharusnya tidak ngetem alias berdiam menunggu penumpang. Sebab, hal itu akan mengganggu tatanan trayek angkutan umum yang sudah berjalan.

“Semestinya taksi online enggak ngetem. Wong angkutan bemo aja enggak ada online bisa mati karena kalah oleh sepeda motor, apalagi ini?” ucap Risma.

Risma juga mengatakan, sesuai dengan peraturan Menteri Perhubungan, taksi online harus terdaftar, berbadan hukum, aplikasinya harus dikontrol, serta mengantongi izin dari Menteri Komunikasi dan Informasi. Ia memperkirakan kurang dari 10 persen yang kini resmi terdaftar. “Ini yang membuat konflik di bawah jadi berat.”

Untuk itu, Pemerintah Kota Surabaya semakin mendorong agar pembangunan angkutan massal cepat (AMC) segera terwujud. AMC dapat menyokong sistem transportasi umum dan terhubung dengan trayek angkot.

“Kalau angkutan massal bagus, orang tertarik, karena sistem bakal terhubung dengan baik, menolong sopir angkot,” tutur Risma.(tmpo)