Jaksa: Ada Hal Tak Logis dari Kesaksian Miryam

Jumat, 24 Maret 2017

illustrasi Internet

JAKARTA - riautribune : Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi Irene Putri menyatakan terdapat hal-hal tidak logis terkait keterangan mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Hanura, Miryam S. Haryani saat memberikan kesaksiannya dalam sidang e-KTP, Kamis, 23 Maret 2017. Dalam sidang itu, Miryam mencabut semua keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Haknya Bu Miryam untuk menolak, tetapi sebenarnya ada hal-hal yang tidak logis yang dia tolak," kata Irene seusai sidang ketiga kasus e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 23 Maret 2017.

Irene menuturkan kejanggalan itu terlihat saat saksi Miryam ditanya salah satu anggota majelis hakim terkait jawabannya yang detail yang tertuang dalam BAP yang bersangkutan. "Saat dia diperiksa di awal, tadi salah satu anggota majelis hakim bertanya, 'Apakah itu ada dalam pikiran saudara yang kemudian membuat rangkaian sedemikian detail?' Dia bilang 'Iya'." tutur Irene.

Pada kesempatan pemeriksaan kedua, Irine mengatakan, penyidik memberikan kesempatan apakah ada keterangan yang ingin diubah, ditambahkan, atau dilengkapi dalam BAP yang bersangkutan. "Pada pemeriksaan yang kedua itu, Bu Miryam melengkapi ceritanya yang pertama dengan lebih lengkap dan detail," kata Irene.

Terkait keterangan Miryam yang mengungkapkan dirinya sempat diancam penyidik KPK ketika menjalani pemeriksaan, Irene menyatakan KPK selama ini mempunyai SOP untuk memeriksa dan selalu merekam setiap pemeriksaan yang dilakukan.

Irene juga belum mengetahui apakah tekanan yang diterima Miryam berasal dari penyidik atau mengalami tekanan yang lain. Dalam persidangan Miryam mengaku diancam oleh penyidik saat pemeriksaan. Karena itu, keterangan yang dia berikan selalu berbeda dengan apa yang telah dituangkan di BAP. "Waktu diperiksa penyidik, saya dipaksa, saya diancam," kata Miryam.

"Diancam seperti apa?," tanya Ketua Majelis Hakim John Halasan.

"BAP isinya tidak benar semua karena saya diancam sama penyidik tiga orang, diancam pakai kata-kata. Jadi waktu itu dipanggil tiga orang penyidik," jawab Miryam sambil menangis.

Dalam dakwaan disebut bahwa Miryam S Haryani menerima uang 23 ribu dolar AS terkait proyek sebesar Rp 5,9 triliun tersebut.

Jaksa penuntut umum KPK lantas meminta izin kepada majelis hakim untuk menghadirkan tiga penyidik KPK yang memeriksa Miryam, pada persidangan berikutnya. Jaksa berniat mengkonfontir keterangan Miryam tersebut dengan penyidik KPK itu. "Kami akan hadirkan tiga penyidik," kata dia.

Kuasa hukum terdakwa e-KTP, Irman dan Sugiharto, sepakat dengan jaksa. Ketua tim penasihat hukum, Susilo Ari Wibowo, juga meminta izin menghadirkan saksi untuk dikonfrontrir dengan Miryam. "Ini merugikan terdakwa II (Sugiharto). Saya mohon dicatat, saya minta dikonfrontir dengan beberapa saksi yang saya punya untuk pengantaran uang itu," kata dia.

Permintaan jaksa untuk mengkonfrontir Miryam dengan penyidik tak membuat politikus Hanura itu gentar mencabut BAP. "Saya siap Yang Mulia," katanya dengan suara bergetar.(tmpo)