Pengakuan Terdakwa Kasus e-KTP Beri Uang ke Akom

Rabu, 22 Maret 2017

illustrasi Internet

JAKARTA - riautribune : Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ade Komarudin alias Akom diduga ikut menerima fulus proyek e-KTP. Uang itu diberikan oleh mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman.

Irman, yang kini duduk sebagai terdakwa skandal e-KTP, mengungkapkan, permintaan uang itu terjadi pada akhir tahun 2013. Saat itu, Akom sedang butuh uang untuk acara dengan kepala desa, camat, dan tokoh masyarakat di Kabupaten Bekasi.

"Berkaitan dengan itu, kalau dimungkinkan, Saya mohon bantuan dana dari Pak Irman," ucap Akom seperti ditirukan Irman di berkas salinan berita acara pemeriksaan (BAP) yang diperoleh.

Irman bertanya berapa uang yang diperlukan. Politikus Partai Golkar itu lantas menjawab Rp 1 miliar. Tak berapa lama, uang US$ 100 ribu diberikan Irman melalui suruhannya.

Akom membantah keras pemberian uang ini. "Sudah saya sampaikan semua yang saya tahu. Tapi urusan aliran dana begitu, saya tidak tahu," katanya usai diperiksa KPK sebagai saksi kasus e-KTP, Jumat 3 Februari 2017, lalu.(dtk)