Banggar DPR Angkat Suara soal Hak Angket E-KTP

Rabu, 15 Maret 2017

foto Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Jazilul Fawaid

JAKARTA - riautribune : Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengusulkan hak angket terkait dengan kasus korupsi e-KTP yang sedang diproses hukum di KPK. Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Jazilul Fawaid mengomentari statemen sohibnya di parelemen itu.

Menurut Jazilul, semua pihak tidak seharusnya mencurigai ada unsur negatif di balik statemen Fahri Hamzah soal hak angket e-KTP.

"Hak angket itu hak anggota DPR ya jadi jangan dicurigai seakan-akan ide yang disampaikan saudara Fahri (Hamzah) melawan, jangan begitu," ujar Jazilul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2017).

Anggota Komisi III DPR itu mengatakan, bahwa hak angket telah diatur dalam UU MD3 sehingga usulan Fahri dianggap masih sesuai aturan. Hak angket, lanjut dia, juga akan dilihat dari seberapa besar dukungan anggota DPR.

"Kalau usulan hak angket argumentasinya tidak benar, tenang saja pasti tidak akan dapat dukungan dong, begitu juga sebaliknya," tukasnya.

"Pihak KPK mengatakan ikuti proses hukum ya juga enggak salah, Fahri Hamzah yang ingin mengajukan hak angket juga tidak salah," ucap Jazilul.

Sebelumnya, Fahri Hamzah mengususlkan hak angket e-KTP untuk mendalami soal permainan tender dalam kasus e-KTP serta mengenai perencanaan anggaran dan kongkalikong yang mungkin muncul dalam pengadaan barang dan jasa proyek yang terjadi semasa pemerintahan sebelumnya.

Menurut Fahri, banyak kejanggalan, salah satunya adalah para pejabat yang terlibat saat itu baru saja dilantik bisa langsung berkonspirasi untuk melancarkan sebuah proyek yang berujung pada megakorupsi e-KTP.(okz)