Bantah Tuduhan Fahri Hamzah, Ketua KPK Siap Bersaksi di Pengadilan

Rabu, 15 Maret 2017

foto internet

JAKARTA - riautribune : Ketua KPK Agus Rahardjo membantah tuduhan dirinya pernah ikut melakukan lobi-lobi proyek e-KTP sewaktu masih menjabat kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Ia menegaskan tidak ada konflik kepentingannya dalam pengusutan kasus korupsi e-KTP yang dilakukan KPK. Tuduhan tersebut sebelumnya dilontarkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Agus menegaskan, dirinya siap memberi keterangan di pengadilan jika diperlukan nantinya.

"Kalau saya misalkan perlu dipanggil ke pengadilan, saya siap memberikan kesaksian. Ini semuanya sudah di pengadilan, ya mari kita buktikan di pengadilan," ucap Agus di Jakarta, Rabu (15/3/2017).

"Saya pesan begini, setiap kali ada tersangka kasus korupsi kok dibelain. Itu juga mungkin nggak tepat, ya. Jadi mari kita bangsa dan negara ini bersama-sama, ya korupsi harus kita hilangkan dari negara kita lah. Jadi langkah KPK jangan dihalangi seperti itu," lanjut Agus.

Agus mengaku tidak pernah melobi untuk memenangkan suatu proyek. Ia mengaku tidak mengetahui jumlah perserta konsorsium yang ikut dalam proyek e-KTP.

Selebihnya, Agus enggan memberikan komentar lebih jauh. Terlebih kasus ini telah masuk ke dalam pengadilan. Fahri sebelumnya menuduh Agus pernah melobi sejumlah pejabat di Kementerian Dalam Negeri agar salah satu konsorsium dimenangkan.

Fahri mengaku mengetahui hal ini dari Pejabat Kemendagri yang sudah memberikan kesaksian kepada KPK. "Bahkan ada pernyataan yang mengancam, kalau bukan (konsorsium) itu yang menang akan gagal. Agus yang ngomong begitu," ucap Fahri.
 
Fahri mempertanyakan kenapa kesaksian yang sudah diberikan oleh pejabat Kemendagri itu tidak dimasukkan ke dalam dakwaan kasus korupsi e-KTP yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.

Fahri menilai, konflik kepentingan Agus Rahardjo dalam kasus korupsi e-KTP ini sudah sangat kentara. Oleh karena itu, Fahri menuntut agar Agus segera mundur dari KPK.

Selain itu, Fahri juga mengusulkan hak angket kasus e-KTP di DPR untuk menyelidiki ketidakberesan dalam pengusutan kasus e-KTP ini.

"Secara etik? dia sudah enggak boleh ada disitu," ucapnya. Dalam dakwaan kasus korupsi e-KTP, banyak pihak yang disebut menerima dana hasil korupsi e-KTP tahun 2011-2012.
 

Korupsi terjadi sejak proyek itu dalam perencanaan serta melibatkan anggota legislatif, eksekutif, Badan Usaha Milik Negara, dan swasta.

Hingga saat ini, baru ada dua terdakwa dalam kasus tersebut, yakni mantan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman.(kmps)