KPK Menduga Terjadi Banyak Penggelembungan Harga

Selasa, 14 Maret 2017

illustrasi Internet

JAKARTA - riautribune : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga telah terjadi penggelembungan harga dalam pengadaan proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP senilai Rp 5,84 triliun. Sejumlah auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan diundang ke KPK untuk melakukan penghitungan ini.

"Modusnya penggelembungan harga barang," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah. Duit hasil markup harga barang dalam proyek e-KTP ini yang diduga KPK mengalir ke mana-mana.

KPK menduga modus itu dilakukan hampir di setiap spesifikasi barang. Selisih penggelembungan sangat besar jika dikalikan target pengadaan e-KTP untuk 172 juta orang di 497 kabupaten dan kota.

Terdakwa Sugiharto, ketika menjadi Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri, menetapkan harga perkiraan sendiri per keping blangko e-KTP tanpa didahului survei harga pasar. Dia menetapkan harga berdasarkan price list yang disusun oleh tim PT HP Indonesia, perusahaan vendor. KPK menilai harga teknologi, alat, dan bahan baku jauh lebih rendah daripada rencana.

Pengadaan blangko e-KTP direncanakan 172.015.400 keping, tapi realisasinya 122.109.759 keping per 31 Desember 2013. Untuk perekaman data, dalam perencanaan dilakukan berdasarkan teknologi iris (mata), tapi ada yang berdasarkan teknologi finger (jari).

Bahan pembuatan e-KTP dalam perencanaan adalah polyvinyl chloride (kuat dan tidak mudah rusak). Namun dalam realisasinya polyethylene terephthalate glycol (mudah rusak, patah, dan terkelupas). Chip direncanakan berstandar internasional, tapi hal itu tidak pernah berfungsi dan digunakan.

Terkait dengan fungsi e-KTP, semula direncanakan single identity number (terintegrasi dengan seluruh sistem pelayanan publik). Dalam realisasinya, tak integrasi dengan data paspor, surat izin mengemudi, dan simpanan bank. Targetnya pun meleset. Sebelumnya proyek e-KTP direncanakan selesai akhir 2012, tapi proyek tersebut belum rampung sampai hari ini.

Contoh penggelembungan harga, untuk item chip dalam dokumen kontrak dituliskan harga per satuannya Rp 9.400. Namun harga versi KPK yang dinilai wajar adalah Rp 3.675 per satuannya. Contoh lain, material PET dalam dokumen ditulis Rp 3.250 per satuannya, versi KPK seharusnya harga wajar Rp 628,71.(tmpo)