Pejabat Pemko Pekanbaru Dilarang Bawa Kendaraan

Kamis, 09 Maret 2017

PEKANBARU - riautribune : Program Kamis Tanpa Polusi Asap (Kasih Papa) kembali diberlakukan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dengan instruksi Walikota Nomor 2 Tahun 2017. Diberlakukannya aturan ini, pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) lainya dilarang membawa kendaraan setiap hari Kamis, kecuali Walikota.

Pengecualian itu tercantum pada pasal atau diktum ketiga instruksi Walikota Nomor 2 Tahun 2017 tersebut. Diktum itu menegaskan, hari Kasih Papa tidak berlaku bagi pejabat negara, petugas yang mengoperasikan kendaraan pemadam kebakaran, ambulance, mobil jenazah, kenderaan operasional ketertiban umum dan pengangkut sampah.

"Jangan salah. Walikota boleh bawa kendaraan. Di aturan kan sudah dijelaskan ada pengecualian untuk pejabat negara. Walikota itu kan pejabat negara," jelas Kepala Bagian Hukum dan perundang-undangan Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Syamsuir di Pekanbaru, Kamis (9/3/2017).

Diakuinya, program Kasih Papa ini sudah yang kedua kalinya di Pekanbaru. Sebelumnya, pada tahun 2014 lalu, Pemko sudah mengeluarkan instruksi Walikota Nomor 4 Tahun 2014. Namun pelaksanaan pada waktu itu tidak maksimal, masih banyak ASN, bahkan pejabat yang melanggar aturan.

"Bukan hanya untuk sekretariat, tapi sampai ke kelurahan, pada hari kamis minggu pertama tiap bulan tidak boleh membawa kendaraan. Mereka diwajibkan memanfaatkan trasportasi alternatif, bisa sepeda, bus kota, bisa oplet bisa jalan. Pokoknya tujuannya kita akan mengurangi polusi asap," paparnya.

Mengenai sanksi, ia juga menyebut sudah dipertegas di diktum instruk Walikota Nomor 2 Tahun 2017. Pada diktum itu, bagi ASN yang tidak mematuhi instruksi ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan dan perundang-undangan.

"Salah satu sanksi mengenai disiplin pegawai negeri, ada dalam PP 53 tahun 2010. Ada sedang, ringan, dan berat. Ringan misalnya teguran tertulis dan teguran lisan," imbuhnya.