Komisi Hukum DPR Mendesak Dilakukan Revisi UU Terorisme

Senin, 06 Maret 2017

foto internet

JAKARTA - riautribune : Ketua Komisi Hukum DPR Bambang Soesatyo menilai kerja sama Kepolisian RI dengan Kepolisian Arab Saudi dalam memerangi terorisme dan radikalisme sangat tepat. Ia berharap kesepatakan tersebut bisa menginsipirasi DPR dalam merevisi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

“Revisi itu menjadi penting sebab Arab Saudi telah mengingatkan betapa seriusnya ancaman terorisme masa kini,” ujar Bambang dalam keterengan tertulisnya, Ahad, 5 Maret 2017.

Kesepakatan antara Polri dan Kepolisian Arab tersebut ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Kepala Kepolisian Kerajaan Arab Saudi Usman al Mughrij di Istana Bogor, Rabu, 1 Maret 2017. Menurut Bambang, dengan menjadikan Polri sebagai mitra, Arab Saudi juga ingin menegaskan pentingnya komunitas internasional dalam memerangi ancaman terorisme.

“Artinya Arab Saudi sangat mengharapkan peran signifikan Indonesia dalam merespon jaringan ISIS, karena Polri memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk pekerjaan itu,” ujar Bambang.

Bambang menilai hal tersebut sudah jadi alasan yang cukup untuk merevisi UU pemberantasan terorisme. Ia menilai UU terorisme bisa memberi akses bagi perluasan wewenang dan keleluasaan negara untuk menindak siapa saja yang terindikasi sebagai teroris.

“Negara butuh wewenang besar dan keleluasaan, karena ancaman terorisme akan selalu ada untuk rentang waktu yang sulit diprediksi,” tutur Bambang.

Politikus Partai Golkar itu menuturkan ancaman teroris saat ini terus berkembang sejalan dengan perkembangan teknologi modern. Selain itu, terorisme juga dinilai mampu membentuk sindikasi melalui bentang jaringan di berbagai negara. Untuk itu, Bambang menilai untuk mengantisipasi masa depan ancaman terorisme itu, Indonesia harus terus memperkuat unit anti-teror seperti Khusus (Densus) 88.(tmpo)