Susi Kaget Masih Ada Nelayan yang Tak Punya Asuransi

Kamis, 02 Maret 2017

foto internet

JAKARTA - riautribune : Menduga ada kapal tangkap yang memalsukan dokumen, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pagi ini melakukan inspeksi mendadak ke Kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam, Muara Baru, Jakarta Utara, Kamis (2/3/2017).

Dalam sidaknya Susi sempat berbincang-bincang dengan anak buah kapal (ABK) KM. Sido Tambah Santoso 01 yang menjadi target sidak hari ini. Susi yang menyapa menggunakan bahasa Jawa tampak akrab berbincang-bincang dengan ABK tersebut.

"Sampean asli wong ndi (anda asli orang mana?, pak?" Tanya Susi.

Di sela-sela perbincangannya, Susi bertanya apakah ABK tersebut memiliki asuransi. Namun ternyata ABK itu mengaku tidak tidak mengetahui apa-apa tentang asuransi.

"Loh kok enggak ngerti? Kalau kamu mati di laut bagaimana?" Ujar Susi keheranan.

Kementerian Kelautan dan Perikanan telah meluncurkan Permen Nomor 2 tahun 2017 tentang Mekanisme Sertifikasi Hak Asasi Manusia pada Usaha Perikanan. Dalam Permen tersebut mewajibkan perusahaan perikanan memberikan sertifikasi termasuk perlindungan kepada ABK seperti asuransi.

"Peraturan negara ABK itu semuanya harus diasuransikan. Tidak boleh ABK berangkat kalau tidak diasuransikan. Harus tanya, kalau tidak jangan mau berangkat. Kalau kamu meninggal keluarga dapat santunan," terang Susi.

Untuk asuransi yang disediakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan preminya hanya sebesar Rp 175 ribu per tahun untuk satu ABK. Jika terjadi kematian maka keluarga sang korban akan mendapatkan santunan sebesar Rp 200 juta.(dtk)