Pembentukan Satgas kebersihan Tidak disetujui Pj Wako Pekanbaru

Selasa, 28 Februari 2017

foto internet

PEKANBARU - riautribune : Tampaknya wacana Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pemko Pekanbaru untuk membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) Kebersihan tidak direspon oleh Penjabat (Pj) Walikota.

Penjabat (Pj) Walikota, Edwar Sanger menilai jika pembentukan satgas kebersihan ini kurang tepat. Mengingat Pekanbaru tidaklah terlalu besar.

"Pekanbaru ini kan tidak terlalu besar, jadi tak perlulah membentuk satgas. Siapa yang diberikan tanggung jawab turunlah kelapangan," ujar Edwar ketika ditemui, Selasa (28/2).

Menurut Edwar, tugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan itu bukan dikantor, tetapi dilapangan. Sehingga dia bisa melihat kondisi dilapangan. Jangan hanya menerima laporan dari bawahan saja.

"Saya saja yang tugas di BPBD Provinsi Riau itu, siap apel pagi turun keposko. Kan kita sudah punya program tu. Jadi, kalau orang nyari saya ya keposko bukan dikantor. Saya berharap Kepala DLHK juga demikian," ungkapnya.

Edwar mengintruksikan DLHK untuk menggerakkan pasukan kebersihan yang cukup banyak itu. Intinya bagaimana satker terkait dapat mengoptimalkan ini dengan baik.

"Kita himbaulah kawan-kawan THL kebersihan ini untuk bekerja maksimal. Jangan hanya menuntut hak saja yang cepat, kewajibannya juga harus dilaksanakan dengan baik juga," tutupnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru bakal membentuk Satgas kebersihan. Satgas ini nantinya akan bertugas untuk menindak masyarakat yang membuang sampah sembarangan.

"Sekarang Satgas sedang dipersiapkan. Nanti mereka akan diberikan mobil patroli. Mereka bertugas keliling Pekanbaru, kalau ada ditemukan warga yang membuang sampah sembarangan di luar jadwal bukan di tempat pembuangan yang sudah disiapkan akan ditilang," ujar Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Zulfikri.

Dikatakan, Satgas akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menegakan Perda nomor 8 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah Pekanbaru. Dalam Perda tersebut dinyatakan, bila membuang sampah sembarang akan didenda Rp 15 juta sesuai Bab X Pasal 71. Untuk sampah di kawasan pasar, kawasan industri dan pemukiman akan didenda antara Rp25 juta sampai Rp 50 juta, plus kurungan 6 bulan sampai satu tahun.

"Selama ini Perda sampah belum diberlakukan sepenuhnya. Buktinya belum pernah ada warga yang membuang sampah di luar ketentuan dan ditangkap atau didenda. Jadi ke depan, kalau Satgas sudah terbentuk mereka bisa menilang warga yang melanggar aturan. Catat alamatnya, minta foto KTPnya, baru kita koordinasikan dengan Satpol PP untuk dilakukan penindakan," jelasnya.

Jika Satgas sudah terbentuk, optimis kebersihan Pekanbaru bisa terwujud. Sebab warga hanya berani membuang sampahnya pada waktu yang diperbolehkan saja.

"Sekarang warga buang sampah sembarangan, setiap waktu mereka bisa buang sampah, sementara tidak setiap waktu petugas kita mengangkut sampahnya. Saya minta semua pihak bisa bekerjasama untuk menjaga kebersiahan di Pekanbaru sesuai aturan yang ada. Buanglah sampah pada waktu yang sudah ditentukan, jangan buang sampah sembarangan. Kalau tidak dilakukan pengawasan warga akan buang lagi begitu sajalah terus," tutupnya.(ra)