Analisa Mexsasai, Patahkan Statmen Biro Hukum Mendagri Soal Suparman.

Senin, 27 Februari 2017

PEKANBARU - riautribune: Pengamat hukum Universitas Riau Dr.Mexsasai dalam tulisannya menuturkan bahwa tidaklah tepat pernyatan Biro hukum Mendagri yang menyatakan bahwa pengaktifan kembali Suparman mesti harus menunggu vonis inkracht terlebih dahulu.

  “Berdasarkan ketentuan Pasal 84  UU No 23 Tahun 2014, dengan vonis bebas terhadap Suparman pada Pengadilan tingkat pertama maka, berdasarkan ketentuan Pasal 84 UU No 23 Tahun 2014 dapat ditarik kesimpulan, pertama, Mendagri berkewajiban untuk mengaktifkan kembali Suparman paling lambat 30 (tiga puluh hari) sebagai Bupati Rokan Hulu, terlepas apakah JPU KPK melakukan upaya hukum kasasi atau tidak dengan dasar hukum ketentuan Pasal 84 ayat (1). Kedua, jika JPU KPK melakukan upaya hukum kasasi, seandainya Suparman divonis bersalah oleh MA, maka status pengaktifan kembali berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (1) dicabut kembali dengan dasar hukum ketentuan Pasal 84 ayat (2). Ketiga, jika MA meneguhkan/memperkuat vonis bebas pada tingkat pertama, maka Mendagri berkewajiban untuk merehabilitasi nama baik yang bersangkutan dengan dasar hukum Pasal 84 ayat (3)”jelas Mexsaisai kepada media.

   Dengan Analisa ini secara aturan hukum, maka untuk saat ini Suparman hendaknya harus diaktifkan kembali. Kepada wartawan Mexsaisasi kembali menegaskan, Status hukum non aktif yang disandang oleh Suparman sepanjang belum ada putusan pengadilan yang bersifat inkracht merupakan penghormatan terhadap asas persumption of innocence (paraduga tak bersalah), yang merupakan asas yang berlaku universal dalam doktrin hukum pidana.

  “Oleh karena itu, secara hukum administrasi negara pilihannya adalah non aktif tidak pemberhentian tetap. Karena jangan sampai seorang pejabat publik terlanjur diberhentikan definitif ternyata yang bersangkutan dinyatakan bebas oleh putusan pengadilan yang bersifat inkracht. Sehingga menjadi kesulitan untuk mengembalikan jabatan (ambtelijke) yang ia emban, oleh karenanya pilihan instrumen yang digunakan adalah non aktif” Ucap doctor jebolan fakultas Hukum Unpad ini.

Suparman dua kali di zalimi Pusat.

Sementara itu dari data media, tercatat dua kali sudah Suparman di zalimi oleh Kemendagri, pertama ada Pelantikkan yang sempat diagendakan. Sehari sebelum acara pelantikan, Selasa (19/4/2016), Mendagri membatalkan pelantikan Bupati Rokan Hulu terpilih Suparman yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin (18/4/2016) sore.

Kali ini kedua kalinya Suparman harus menelan pil pahit, meskipun telah dinyatakan oleh keputusan PN tertanggal Kamis, 23 Februari 2017 di PN Pekanbaru. Namun hingga hari ini Suparman masih belum bisa diaktifkan kembali oleh kemendagri. Biro Hukum Kemnedagri melalui Widodo Sigit Pudjianto menyampaikan bahwa, vonis bebas terhadap Suparman tidak serta merta membuat jabatannya sebagai Bupati Rokan Hulu non aktif bisa dipulihkan.(Rls)