DPRD minta Dishub Jangan Anggap Sepele Jukir Bandel Berkeliaran

Senin, 27 Februari 2017

illustrasi Internet

PEKANBARU - riautribune : Hingga kini masih saja ditemukan kondisi juru parkir (jukir) yang nekad memungut tarif parkir di luar ketentuan. Salah satunya dapat ditemui di luar Mal SKA Pekanbaru.

Ini membuktikan masih gentayangannya oknum yang tidak bertanggung jawab. Jukir bernama Ari tersebut mengaku pungutan Rp 2.000 untuk parkir roda dua dan Rp 4.000 untuk parkir roda empat, suruhan pegawai Dishub Pekanbaru.

Padahal, sesuai Perda Parkir Tepi Jalan Kota Pekanbaru No 3 Tahun 2009, bahwa parkir kendaraan roda empat Rp 2.000 dan roda dua Rp 1.000. Komisi II DPRD Pekanbaru menyebutkan, terlepas benar atau tidaknya persoalan ini, jangan dianggap sepele oleh Dishub.

"Ini bukti masih ada koordinator parkir yang bandel. Karena tidak mungkin jukir nekad memungut di luar aturan. Padahal Dishub sudah berulang kali gelar razia dan mengingatkan, tapi tetap dilanggar," kata Anggota Komisi II DPRD Pekanbaru Zulfan Hafiz ST, kemarin.

Politisi NasDem ini meminta, untuk menertibkan ini, Dishub harus segera mengevaluasi koordinator parkir, pemegang surat perintah tugas (SPT) parkir, paling lambat Maret mendatang.

" Kita minta evaluasi yang diminta, tidak asal-asalan," pintanya.

Jika perlu Dishub membuat fakta integritas dengan semua koordinator parkir, jika ditemukan di wilayahnya ada pungutan parkir di luar aturan, maka Dishub berhak mencabut SPT-nya. Setelah itu, Dishub akan melaporkan jukirnya ke polisi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Jika komitmen seperti ini dibuat, kita yakin tidak akan ada berani jukir meminta uang parkir ganda. Apalagi hingga berkali-kali lipat. Ketegasan seperti ini yang harus dilakukan Dishub, agar masyarakat tidak mengeluh lagi," pintanya. UPTD Parkir Dishub Pekanbaru menegaskan, tarif parkir hingga saat ini masih tetap Rp 1.000 untuk motor dan Rp 2.000 untuk mobil.(frc)