Presiden Jokowi: Kami akan Selalu Dampingi

Jumat, 24 Februari 2017

foto internet

JAKARTA - riautribune : Presiden Joko Widodo menegaskan Pemerintah Indonesia akan terus mendampingi Siti Aisyah, TKI yang menjadi tersangka dan ditahan di Malaysia dalam kasus dugaan pembunuhan Kim Jong-Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-Un.

"Yang jelas kami akan selalu mendampingi, saya sudah sampaikan ke Menteri Luar Negeri agar didampingi terus lewat pengacara yang sudah ditunjuk agar diberikan perlindungan kepada Siti Aisyah," kata Presiden Jokowi di Gedung Olahraga Popki, Cibubur, Jakarta Timur, Kamis 23 Februari 2017.

Presiden Jokowi berharap agar kasus tersebut segera terungkap sehingga posisi Siti Aisyah semakin jelas. Menurut dia, Siti Aisyah layak mendapatkan hak perlindungan sebagai warga Negara Indonesia.

"Apapun biar semuanya nanti terang benderang apakah dia ini korban apakah memang ikut dalam...," kata Presiden setelah lama terdiam dan kemudian mengangguk.

Ia menegaskan, seluruh pihak hendaknya menunggu kepastian agar seluruhnya jelas sehingga tidak memperkeruh situasi yang sedang terjadi. "Semuanya kan masih berlangsung masih berproses masih ada interogasi-interogasi yang selalu didampingi nantilah kalau sudah kelihatan kepastiannya nanti saya sampaikan," tutur Jokowi.

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan pemerintah akan memberikan pendampingan terhadap warga negara Indonesia Siti Aisyah. Meski Siti tak terdaftar secara resmi sebagai tenaga kerja Indonesia di Malaysia, hal itu tidak menghalangi usaha pembebasan.

“Kami support. Terutama sekarang ini yang mendesak akses kekonsuleran. Semua WNI, terlepas TKI atau bukan, negara akan hadir membela segala persoalan,” kata Hanif Dhakiri di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Kamis, 23 Februari 2017.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Nasir, menyatakan sebenarnya Siti Aisyah tidak terdaftar sebagai TKI berdasarkan data Kemlu. “Sesuai data paspor tidak bekerja di Malaysia dan tidak tercatat sebagai TKI di Malaysia," kata Arrmanatha, Kamis.

Meski demikian, Kemlu telah meminta Malaysia segera membuka akses kekonsuleran bagi Siti Aisyah, sesuai aturan mengenai akses konsuler yang diatur dalam Konvensi Wina tahun 1963. "Sudah kewajiban negara yang menahan memberikan informasi kepada negara yang WNI-nya ditahan. Di situ (Konvensi Wina 1963) pasal 36, ada kata ‘without delay (tanpa penundaan)’," ujar Arrman(tmpo)