Divonis Bebas, Suparman Langsung Sujud Syukur

Kamis, 23 Februari 2017

PEKANBARU – riautribune : Bupati Rokan Hulu nonaktif Suparman langsung berdiri dari duduknya dan sujud di lantai ruang sidang Pengadilan Negeri Pekanbaru. Hal itu dilakukannya begitu vonis bebas atas dirinya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) suap pengesahaan APBDP Riau 2014 dan APBD Riau 2015  dibacakan oleh Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (23/2/2017).

Vonis bebas yang membuat suasana sidang riuh gembira itu dibacakan oleh Hakim Ketua Rinaldi Triandiko. Hakim menilai Suparman tidak terbukti menerima janji sesuai dakwaan alternatif satu dan dakwaan alternatif dua.

“Tidak terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif satu dan dakwaan alternatif dua. Membebaskan terdakwa Suparman dari segala dakwaan penuntut umum,” ujar Rinaldi.

Hakim meminta agar Suparman segera  dibebaskan dari tahanan, dan memulihkan nama baik serta harkat martabatnya‎. Ribuan massa pendukung politisi Partai Golongan Karya itu pun bersorak gembira mengucapkan rasa syukur kepada Tuhan.

“Alhamdulillah, Allah mengabulkan doa saya,” kata Suparman singkat.

Berbeda dengan Suparman, mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus yang disidang atas kasus yang sama, mendapatkan vonis 5,5 tahun penjara. Hakim menilai politisi Partai Golkar tersebut terbukti menerima uang suap dari terdakwa perkara serupa Ahmad Kirjauhari.(kro)