Suparman Bebas, Johar Firdaus Diganjar 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Kamis, 23 Februari 2017

PEKANBARU - riautribune : Mantan Ketua DPRD Riau, Suparman divonis bebas pada sidang putusan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (23/2/2017). Sementara Johar Firdaus divonis 5 tahun 6 bulan.

Suparman dinyatakan tidak bersalah dalam dugaan suap percepatan pengesahan RAPDB P Riau 2014 dan RAPBD Riau 2015. Ratusan pendukung Bupati Rohul non aktif Suparman histeris saat hakim membacakan vonis terhadap terdakwa, Kamis, 23 Februari 2017 di PN Pekanbaru.
 
Pengadilan memvonis Suparman dengan vonis bebas setelah dinilai tidak terbukti dalam kasus korupsi APB Riau beberapa waktu lalu.
 
Namun sayangnya, hal yang sama tidak terjadi pada mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus yang justru divonis hukuman penjara lima tahun enam bulan dalam kasus yang sama.
 
Vonis tersebut dibacakan langusng oleh Rinaldi Triandiko dalam sidang vonis kasus dugaan suap APBD Riau di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, hari ini.
 
"Terdakwa satu (Johar Firdaus, red), menjatuhkan penjara lima tahun enam bulan dan denda Rp200 juta, jika tidak dibayar maka diganti kurungan 3 bulan bulan penjara, serta membayar biaya perkara Rp10 ribu," ungkap hakim ketua.
 
"Sedangkan untuk terdakwa dua (Suparman, red), tidak terbukti secara sah. Membebaskan terdakwa dua dari dakwaan penuntut umum, dipulihkan haknya serta membebankan biaya perkara pada negara," lanjutnya membacakan.
 
Tak pelak, usai pembacaan vonis tersebut, ratusan masaa yang memang berasal dari Rohul tersebut berteriak histeris menyambut hal tersebut. Bahkan ada yang menangis serta bertakbir.
 
Setelah pembacaan vonis tersebut, Suparman dan Johar Firdaus langsung dikawal ketat dan dibawa ke mobil tahanan, untuk diberangkatkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Riau.(sc)