KPU Pekanbaru Tetapkan Firdaus Menjadi Wali Kota

Kamis, 23 Februari 2017

foto internet


PEKANBARU - riautribune : Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru menetapkan pasangan inkumben Firdaus-Ayat Cahyadi sebagai Wali Kota Pekanbaru terpilih dalam pemilihan kepala daerah serentak 2017. Kemenangan pasangan yang diusung Partai Demokrat, PKS dan Gerindra ini ditetapkan dalam sidang pleno terbuka penghitungan suara KPU Pekanbaru.

"Sebagaimana hasil hitungan, Firdaus-Ayat Cahyadi memperoleh suara terbanyak," kata Ketua KPU Pekanbaru, Amirudin Sijaya, Rabu, 22 Februari 2017.

Firdaus-Ayat memperoleh suara terbanyak mencapai 94.784 suara, jauh mengungguli rivalnya pasangan Destrayani Bibra - Said Usman Abdullah dengan perolehan suara 62.501, disusul pasangan Ramli Walid - Irvan Herman dengan perolehan suara 59.694, kemudian pasangan Herman Nazar - Defi Warman dengan 46.606 suara dan pasangan Syahril - Said Zohrin hanya 22.202 suara.

Amirudin mengklaim pelaksanaan pemilihan wali kota hingga penetapan berlangsung lancar. "Penyelenggara tingkat kecamatan berhasil menyampaikan hasil pungutan suara sampai pleno yang kita tuntaskan hari ini," ujarnya.

Meski demikian, Amirudin tidak membantah partisipasi pemilih warga Pekanbaru terbilang rendah hanya 52 persen dari target awal 72 persen. Dia mengakui hal itu disebabkan karena kurangnya sosialisasi baik dari penyelenggara maupun dari partai politik pengusung partai.

Amir menolak disebut gagal karena sedikitnya jumlah partisipasi warga dalam pemilihan. "Tidak ada istilah gagal, kami sudah berupaya semaksimal mungkin," ujarnya.

KPU Pekanbaru mempersilakan kubu pasangan calon yang kalah untuk melakukan gugatan jika terjadi pelanggaran dalam prosedur maupun penetapan. KPU memberi waktu tiga hari, terhitung sejak dilakukannya rapat pleno untuk proses gugatan. "Kami siap menghadapi kalau ada gugatan," ujarnya.

Wakil Wali Kota terpilih Ayat Cahyadi berharap tidak terjadi gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait hasil pleno KPU Pekanbaru meskipun undang-undang membuka peluang untuk pasangan kalah untuk ajukan sengketa. (tmpo)

"Dengan begitu kita bisa lebih cepat lagi untuk membangun Pekanbaru," ujarnya.