19 WNA Cina di Riau Dideportasi dari Indonesia

Rabu, 22 Februari 2017

foto internet

PEKANBARU - riautribune : Meski sudah memiliki izin bekerja di Indonesia, khususnya di proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tenayan raya, Kantor Imigrasi Kelas I A Pekanbaru tetap mengusir atau mendeportasi 19 warga asing asal Cina.
 
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Pekanbaru Pria Wibawa, izin yang dipegang belasan WNA itu dinilai terlambat karena mereka terlebih dahulu diamankan bekerja secara ilegal di lokasi tersebut.
 
"Sebelumnya, 19 WNA ini sudah diproses terlebih dahulu. Surat izin kerjanya baru menyusul, makanya proses deportasi dulu," tegas Pria Wibawa, Rabu (22/2/2017).
 
Pria menyebut, proses deportasi dilakukan dengan pengawalan ketat dari petugas Imigrasi. Mereka diberangkatkan dari Bandara Sultan Syarif Kasim II menuju Jakarta, selanjutnya diterbangkan ke China pada Rabu ini.
 
Dengan dipulangkannya, 19 WNA China ini, Imigrasi sudah mendeportasi 35 warga asal Negeri Tirai Bambu ini. Sebelumnya secara bertahap, dipulangkan 14, kemudian menyusul 2 orang lagi beberapa waktu lagi.
 
Sejauh ini, kata Pria, sudah ada sekitar 77 rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) dan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang diterima Imigrasi. Hanya itu diterima setelah terungkapnya pekerja ilegal di PLTU Tenayanraya.
 
Perusahaan penyalur sudah mengurus izin ini sejak mendapat peringatan keras dari Imigrasi. Untuk selanjutnya, Imigrasi bakal berkoordinasi dengan Divisi Imigrasi dan Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
 
"RPTK dan IMTA sudah kita terima kemarin sore. Ini yang akan dibahas, bagaimana selanjutnya, apakah sisa WNA yang diamankan akan dipulangkan atau bagaimana," terang Pria.
 
Pria menerangkan, koordinasi ini untuk membahas apakah bisa dibuatkan KITAS (kartu izin tinggal terbatas) atau dipulangkan juga. Jika nantinya KITAS dikeluarkan, maka sisa WNA ini boleh bekerja di PLTU Tenayanraya.
 
Sebelumnya pada Januari 2017, Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan Riau melakukan Sidak ke lokasi pembangunan PLTU Tenayan Raya medio Januari 2017 silam.
 
Di sana ditemukan 109 TKA asal Tiongkok. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, diketahui 88 diantaranya tidak memiliki izin ketika Sidak berlangsung.(frc)