Sebut Penonaktifan Ahok Tunggu Vonis, Jaksa Agung Dinilai Tak Paham UU

Sabtu, 18 Februari 2017

foto internet

JAKARTA - riautribune : Sebut penonaktifan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menunggu vonis hakim, Jaksa Agung HM Prasetyo dinilai tidak membaca dan memahami ketentuan Pasal 83 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

"Menurut saya itu sudah sangat jauh, mungkin beliau (Jaksa Agung) tidak membaca Undang-Undang Pemerintah Daerah, tapi hanya berasumsi," kata Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti d‎alam diskusi bertajuk Perkara Nonaktif Kepala Daerah Terdakwa di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (18/2/2017).

Bivitri mengungkapkan, seringkali dalam peraturan perundang-undangan yang ada, suatu persoalan harus menunggu keputusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Namun, lanjut Bivitri, untuk masalah pemberhentian sementara bagi kepala daerah berbeda lantaran terdapat aturannya sendiri yakni UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda.

Pejabat publik seperti kepala daerah diharuskan membuat keputusan-keputusan administrasi negara yang memiliki konsekuensi hukum. Sehingga, sambungnya, kehati-hatian harus diterapkan begitu seorang kepala daerah berstatus terdakwa.

"Makanya begitu terdakwa, dia harus diberhentikan sementara, jika beliau tidak terbukti bisa dikembalikan lagi," pungkasnya.(okz)