Sarjana Pendamping Desa Jangan Berpolitik Praktis

Kamis, 03 September 2015

BENGKALIS-riautribune: Sejumlah oknum sarjana pendamping desa (SPD) di Kabupaten Bengkalis yang tersebar di beberapa kecamatan, diduga ikut terlibat politik praktis dengan mendukung salah satu pasangan calon kepala daerah. Malahan, SPD tersebut ikut dalam pertemuan disertai pernyataan sikap mendukung salah satu pasangan calon.

Masyarakat di Sungai Pakning, Kecamatan Bukitbatu, Suwitno Pranolo meminta kepada penjabat (Pj) bupati maupun panswalu untuk mengambil tindakan tegas terhadap hal ini. Karena semua SPD itu honorer mereka setiap bulan dibayar melalui APBD Bengkalis, bukan dibayar pribadi salah satu pasangan calon.

"Di alam demokrasi sekarang ini setiap orang boleh memberikan dukungan kepada siapa saja, tidak ada larangan. Tetapi menggalang dukungan dalam pertemuan resmi seperti yang dilakukan SPD di seluruh kecamatan dalam konteks politik walau dibungkus lewat acara apapun, jelas melanggar aturan,” ungkap Suwitno, Rabu (02/09).

Menurut pria yang biasa disapa Ewok ini, Pj. Bupati, Panswalu bersama Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) harus memberikan peringatan dan apabila tetap membandel harus diberikan sanksi. Karena SPD itu merupakan elemen penting dalam menggerakkan pembangunan serta administrasi di desa.

"Mereka dalam kapasitas sebagai SPD harus netral. Kecuali secara pribadi mereka mendukung atau memilih salah satu pasangan calon itu jelas hak mereka sebagai warga negara. Tetapi tidak terlibat dalam politik praktis seperti yang dilakukan di kecamatan-kecamatan selama ini,” ujar Ewok, yang juga ketua Yayasan Pengembangan Tunas Nusantara (YPTN) Bukitbatu tersebut.

Sementara itu, Kepala BPMPD Ismail ketika dikonfirmasi soal adanya pernyataan sikap berupa dukungan kepada salah satu pasangan calon oleh SPD, ia selaku kepala BPMPD sudah memberitahukan kepada SPD melalui koordinator di kecamatan untuk tidak mengulanginya lagi. Seluruh SPD harus bersikap netral, tidak boleh terlibat politik praktis dalam bentuk dukung mendukung dalam forum resmi.

Dijelaskan Ismail, khusus untuk tenaga pendamping Usaha Ekonomi Desa-Simpan Pinjam (UED-SP), pihak BPMPD tidak bisa memberikan teguran atau peringatan, karena pengelola UED-SP merupakan kelompok swadaya masyarakat. Lembaga tersebut berdiri sendiri dan otonom atau mandiri di setiap desa, melalui hibah dari APBD Bengkalis.

"Sudah kita sampaikan pemberitahuan kepada SPD untuk tidak terlibat dalam politik praktis atas nama SPD dalam berbagai pertemuan atau acara sosialisasi pasangan calon. Kalau masih melakukan tentu kita akan mengambil tindakan, karena SPD dituntut untuk independen dan netral dalam pilkada, dengan tetap menggunakan hak pilihnya pada hari pemilihan,” jelas Ismail. (afa)