Bawaslu DKI Temukan 83 Dugaan Pelanggaran

Sabtu, 18 Februari 2017

illustrasi Internet

JAKARTA - riautribune : Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta menemukan 83 dugaan pelanggaran penyelenggaraan pemungutan suara pada 15 Februari 2017. Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Mimah Susanti mengatakan, jumlah ini didapat dari 200 tempat pemungutan suara dari pengawasan Bawaslu.

"Bawaslu DKI Jakarta akan menindaklanjuti seluruh dugaan pelanggaran sesuai peraturan berlaku," kata Mimah di kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jumat, 17 Februari 2017.

Ia menuturkan, sebanyak 39 persen bermasalah dalam hal data pemilih. Sebanyak 4 persen soal logistik, 17 persen pelanggaran pungut hitung, 17 persen TPS tidak steril, dan 22 persen pelanggaran lainnya.

Mimah menambahkan, pihaknya juga akan menindaklanjuti apakah ada unsur tindak pidana pemilu, administrasi pemilu, atau pelanggaran kode etik penyelenggara. "Ini belum semua data masuk dalam rekapitulasi Bawaslu," kata dia.

Selain itu, Bawaslu DKI juga akan menelusuri motif dugaan pelanggaran. Contohnya dalam penggunaan formulir C6 orang lain dan formulir C6 palsu, penggunaan C5 palsu, surat suara yang sudah tercoblos, dan dugaan mobilisasi massa untuk masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

KPU pun mengimbau KPU DKI Jakarta mengevaluasi secara masif petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk pemilihan yang diprediksi bakal terjadi pada putaran dua. "Bawaslu pun membuka posko pengaduan bagi pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada 15 Februari," ujar Mimah.

Posko tersebut berada di kantor Pengawas Pemilu, atas pusat layanan pesan di nomor 081286869128. Selain itu, terbuka kemungkinan untuk melapor melalui email [email protected].(tmpo)