Komisi VII Tunggu Permintaan Maaf Bos Freeport Indonesia

Selasa, 14 Februari 2017

foto okezone.com

JAKARTA - riautribune : Komisi VII DPR RI masih menunggu permintaan maaf dari Direktur Utama PT Freeport Indonesia Chappy Hakim. Permintaan tersebut terkait dengan insiden usai rapat antara Chappy dengan anggota Komisi VII Muhktar Tompo pada 9 Februari 2017.

"Atas nama pimpinan rapat, saya mendesak Presiden Direktur PT Freeport Indonesia untuk meminta maaf secara terbuka kepada Saudara Mukhtar Tompo," papar Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Syaikhul Islam Ali, di Komisi VII DPR RI, Jakarta, Selasa (14/2/2017).

Menurutnya, sikap Chappy selesai rapat pekan lalu sudah menyinggung anggota DPR terutama yang hadir pada saat rapat. Tak hanya itu Syaikhul menilai Freeport juga telah merendahkan bangsa Indonesia.

"Hal itu menyinggung kehormatan lembaga tinggi negara serta tidak menghargai anggota DPR yang merupakan representasi dari rakyat Indonesia," ujarnya.

Dia menegaskan, anggota DPR bisa mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat dan hak imunitas. Sesuai dengan UU no. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, khususnya pasal 80.

"Pernyataan yang disampaikan oleh Mukhtar Tompo sebagai anggota DPR RI adalah dalam rangka fungsi pengawasan yang dijamin oleh Konstitusi dan undang-undang tahun 2014 tentang nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR dan DPRD," tukas dia.(okz)